KPU HITUNG SECARA CERMAT KEBUTUHAN LOGISTIK PEMILU
Kamis, 19 September 2013

Khusus kotak suara dan bilik suara yang masih tersimpan di sejumlah gudang KPU di daerah harus dicek kondisi terakhirnya untuk menentukan berapa barang yang masih dapat digunakan untuk Pemilu 2014. “Hitung ulang semuanya. Jangan ada yang dilebih-lebihkan sehingga pengadaan logistik Pemilu 2014 benar-benar efesien,” ujarnya.
Husni mengatakan KPU merencanakan untuk pengadaan dan distribusi logistik Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD 2014 dalam satu paket pengadaan. Hal ini untuk memastikan semua logistik Pemilu yang diproduksi dan didistribusikan tepat jumlah, tepat jenis, tepat waktu, tepat sasaran, tepat kualitas dan hemat anggaran.
“Sebelum memproduksi logistik, kita harus benar-benar memastikan indeks penyelenggara, indek peserta dan kebutuhan untuk pembiayaan transportasi,” ujar Husni.
Untuk penetapan besaran biaya transportasi di tingkat kabupaten/kota yang dikelola secara swakelola harus mengacu kepada peraturan daerah (perda). Jika kebutuhan transportasi tidak sesuai dengan standar anggaran biaya yang tercantum dalam perda maka KPU harus dapat melakukan langkah antisipasi.
“Buat peta dan beri indek yang benar terhadap biaya transportasinya. Jelaskan moda transportasi apa yang dapat digunakan, berapa lama dan berapa biayanya. Kita seringkali tak menghitung kondisi-kondisi yang tak dapat diprediksi sehingga tidak menyiapkan tindakan antisipasi,” ujarnya.
Husni meminta KPU jangan ragu-ragu untuk berkoordinasi, meminta bantuan dan fasilitasi dari pemerintah daerah untuk memperlancar distribusi logistik. Sebab dalam Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu pasal 126 ayat 1 menyebutkan bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Salah satu poinnya bantuan dan fasilitas untuk mendukung kelancaran distribusi logistik,” ujar Husni.
Komisioner di daerah, kata Husni, juga perlu melakukan pengawasan dan monitoring terhadap proses lelang dan proses produksi logistik pemilu yang menjadi kewenangannya. “Tapi cukup monitor saja untuk dapat mengerti dan memahami proses yang sedang berjalan. Jangan pula ikut-ikutan,” ujarnya.
Petugas yang menerima barang logistik juga diminta untuk menghitung ulang barang yang diterimanya. Jangan hanya mempercayai informasi dan keterangan dari ekspedisi. “Coba dilakukan penghitungan secara acak. Ambil beberapa sampel dan pastikan jumlah lembarannya sesuai dengan kebutuhan. Jika ternyata kurang, cepat klaim sehingga ada kesempatan untuk perbaikan,” ujarnya.
Husni menjelaskan untuk menghitung jumlah surat suara cadangan sebesar 2 persen dari jumlah pemilih dilakukan dengan basis jumlah pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS). “Jadi menghitungnya harus berbasis TPS karena jumlahnya akan berbeda jika dihitung secara global,” ujarnya.
Husni juga mengingatkan setiap satker untuk benar-benar mengecek Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) masing-masing sebelum melaksanakan proses lelang. Hal ini penting untuk memastikan apakah pengadaan logistik itu berbentuk paket atau terurai. “Kita harus konsisten dengan apa yang tercantum dalam DIPA. Kalau di sana tercantum paket, jangan dipecah. Begitu juga kalau tercantum terurai, jangan pula dipaket,” ujarnya.
Husni menegaskan KPU menargetkan proses lelang semua kebutuhan logistik Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD sudah harus tuntas tahun ini. Dengan demikian proses produksi dan sekaligus distribusi ke Kabupaten/Kota sudah dapat dimulai Januari sampai Maret 2014. Kemudian distribusi logistik ke TPS akan bergerak pada bulan Maret-April 2014. (gd. FOTO KPU/dd/hupmas)