Opini

Menjaga Suara Rakyat, Catatan (1) Perjalanan Data Pemilih Sidoarjo 2024-2025

Menjaga Suara Rakyat, Catatan (1) Perjalanan Data Pemilih Sidoarjo 2024-2025    Oleh : Muhammad Natsiruddin Yahya, Anggota KPU Sidoarjo Divisi Perencanaan Data dan Informasi SIDOARJO – Demokrasi bukan sekadar angka di papan skor saat hari pencoblosan. Jauh sebelum itu, ia adalah perjuangan akurasi data pemilih di balik pintu-pintu rumah warga. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo baru saja menuntaskan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 dengan menetapkan jumlah pemilih sebanyak 1.546.129 terdiri dari 761.139 laki-laki dan 784.990 perempuan. Sebuah kerja kolosal yang menjadi jembatan antara evaluasi Pilkada 2024 dengan persiapan kontestasi politik masa depan. Kegiatan PDPB bertujuan memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data serta menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir. Sidoarjo: Dinamika Demografi yang Tak Pernah Tidur Sidoarjo bukan sekadar titik di peta Jawa Timur. Sebagai wilayah penyangga utama Kota Surabaya, daerah ini memiliki karakteristik demografis yang sangat kompleks. Dengan jumlah penduduk yang menembus angka 2,02 juta jiwa pada tahun 2024, Sidoarjo mencatatkan diri sebagai salah satu wilayah dengan kepadatan tertinggi di Jawa Timur. Mobilitas penduduk di 18 kecamatan dan 346 desa/kelurahan ini sangat dinamis. Aliran penduduk yang pindah-datang di kawasan industri seperti Waru, Taman, dan Gedangan, menciptakan tantangan administratif yang besar. Inilah alasan mengapa PDPB menjadi "nadi" yang harus terus berdenyut demi memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak konstitusionalnya. Perubahan kependudukan yang cukup dinamis berdampak terhadap perubahan status pemilih baik terhadap pemilih yang awalnya memenuhi syarat kemudian menjadi tidak memenuhi syarat (meninggal, perubahan status TNI/Polri, dan sebagainya), penduduk yang belum terdaftar dalam daftar pemilih, dan perpindahan penduduk dari satu tempat ke tempat lain karena kondisi atau keadaan tertentu. Perubahan dan peristiwa kependudukan tersebut perlu diselaraskan dengan proses pemutakhiran data pemilih dan juga pelayanan hak pilih terhadap warga negara. KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum mengakomodir setiap perubahan dan peristiwa kependudukan tersebut agar nantinya setiap warga negara dapat dengan mudah menggunakan hak pilihnya dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan KPU. KPU memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat, Pengawas Pemilu, dan Peserta Pemilu untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap daftar pemilih yang telah disusun dan ditetapkan oleh KPU. Masukan dan tanggapan yang dilakukan oleh masyarakat, Pengawas Pemilu dan Peserta Pemilu diharapkan disertai dengan bukti otentik agar KPU dapat memproses setiap masukan dan tanggapan yang diberikan dengan akuntabel.  Sumber data  utama kegiatan PDPB merupakan data turunan dari KPU RI yang diberikan setiap 6 bulan sekali. Data dari KPU RI adalah hasil konsolidasi data kependudukan dari Kemendagri disinkronkan dengan data pemilih pilkada sebelumnya yang telah dimutakhirkan secara berkelanjutan. Data dari KPU RI sangat membantu pelaksanaan PDPB tahun 2025 menjadi lebih dinamis. Disamping juga adanya data hasil koordinasi antara KPU Sidoarjo dengan stakeholder terkait, seperti Dispendukcapil, Bawaslu, Rutan, Lapas, Polres dan Kodim. Perbandingan: Pilkada 2024 vs PDPB 2025 Perjalanan data sepanjang tahun 2025, khususnya hingga Triwulan IV 2025, menunjukkan catatan yang menarik, pada PDPB 2025 jumlah pemilih total 1.546.129, Jika kita menilik ke belakang, pada gelaran Pilkada Sidoarjo 2024, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan adalah sebanyak 1.479.539 jiwa. Mengalami kenaikan sebanyak 4,5% atau bertambah sebanyak 66.590 pemilih. Kenaikan jumlah pemilih ini berasal dari pemilih pindah masuk di kabupaten sidoarjo ditambah pemilih pemula/baru total 104.314 dikurangi pemilih tidak memenuhi syarat (Meninggal, pindah domisili, ganda, TNI/Polri) total 37.724. Seiring pertumbuhan penduduk, terdapat penambahan signifikan dari kategori pemilih baru—yaitu warga yang telah memasuki usia 17 tahun pasca-Pilkada 2024. Jumlah Pemilih pemula 17 tahun tercatat 32.934, Pemilih gen Z usia 18-27 tahun 319.519 pemilih, Millenial 474.909 pemilih,  Gen X 462.338 pemilih, Baby Boomer 233.712 pemilih, Pre Boomer 22.717 pemilih. Kenaikan jumlah daftar pemilih terjadi dalam setiap periode rekapitulasi PDPB yaitu sejak triwulan II pada bulan Juli, triwulan III bulan Oktober sampai ditetapkannya PDPB Triwulan IV bulan Desember 2025. KPU Sidoarjo melakukan pembersihan Data "Sampah"dengan menghapus pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) melalui pencermatan dan analis data terhadap Data yang diterima dari KPU RI. Pencermatan tersebut dilakukan untuk memastikan apakah DPT yang telah disusun masih terdapat persoalan seperti meninggal, pindah domisili, ganda NIK, TNI/Polri, WNA, usia dbawah 17 tahun. Dalam PDPB, KPU Sidoarjo juga melakukan perbaikan elemen data (seperti NKK, NIK, penulisan nama, Jenis kelamain, Status pernikahan, Alamat) yang sebelumnya kurang sempurna pada saat Pilkada 2024, tercatat 55.838 perubahan elemen data kependudukan. Misi Khusus untuk 92 Lansia Satu Abad Hingga Pemilih Luar Negeri KPU sidoarjo juga melakukan pencocokan dan penelitian faktual secara terbatas atas data pemilih (coktas), hingga ditemukan sejumlah pemilih telah meninggal dunia, menjadi anggota TNI/Polri, atau pindah domisili secara permanen keluar wilayah Sidoarjo yang menyebabkan Data pemilih Ganda dengan Kab/kota lain yang seringkali menjadi pemicu sengketa hasil pemilu. Salah satu capaian paling emosional dalam PDPB 2025 adalah keberhasilan Coklit Terbatas (Coktas) terhadap pemilih berusia di atas 100 tahun. Sebanyak 92 pemilih dalam kategori tersebut tersebar di 71 desa dan 18 kecamatan di Kabupaten Sidoarjo disisir keberadaannya secara langsung oleh 12 tim khusus. Dari total 92 pemilih, terdapat 34 laki-laki dan 58 perempuan. Dalam proses Coktas, KPU menemukan bahwa 19 pemilih (21%) berstatus Memenuhi Syarat (MS), sementara 73 pemilih (79%) berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Rincian pemilih dengan status TMS meninggal dunia, yaitu sebanyak 67 pemilih. Selain itu, terdapat 6 pemilih yang tidak dapat ditemui, sementara kategori pindah domisili tercatat 0. KPU juga menemukan 1 pemilih yang memerlukan perubahan data usia. Sementara itu, sebanyak 18 pemilih dapat ditemui hingga dinyatakan sesuai dengan data kependudukan dan tetap tercatat sebagai pemilih aktif. Ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan penghormatan terhadap hak pilih warga senior. Petugas harus memastikan apakah mereka masih ada, masih berdomisili di tempat yang sama, ataukah terdapat kendala fisik yang membutuhkan perlakuan khusus saat pemungutan suara nanti. Hasil verifikasi ini sangat krusial karena kelompok usia 100+ tahun memiliki risiko anomali data tertinggi dalam sistem kependudukan. Berdasarkan data kemenlu terdapat 1.923 warga sidoarjo yang tinggal diluar negeri. Hasil Coklit Terbatas coktas Triwulan IV Tahun 2025 terhadap 72 pemilih terdiri atas 37 pemilih laki-laki dan 35 pemilih perempuan, yang tersebar di 72 desa dan 18 kecamatan di wilayah Kabupaten Sidoarjo menunjukkan bahwa 7 pemilih (10 persen) dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) Karena Sudah Kembali dan Berada di Sidoarjo, sementara 65 pemilih (90 persen) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena masih berada di Luar Negeri. Adapun penyebab utama pemilih dinyatakan TMS adalah karena pindah domisili, dengan rincian 65 pemilih pindah domisili, sedangkan kategori meninggal dunia, tidak dapat ditemui, maupun ubah data tercatat nihil. Selain itu, sebaran pemilih luar negeri berdasarkan perwakilan RI menunjukkan bahwa pemilih Sidoarjo tersebar di 21 Kantor Perwakilan RI (KBRI) dan 10 Konsulat Jenderal RI (KJRI) di berbagai negara. Dalam pelaksanaan coktas, petugas seringkali menemui alamat tinggal sudah berubah, hingga penolakan dari pemilik rumah di kawasan perumahan elit. Namun, sinergi dengan Dinas Dukcapil Sidoarjo serta perangkat desa menjadi kunci pelaksanaan Coktas. Penggunaan instrumen seperti "Lembar Kontrol Coktas" memastikan setiap progres terpantau secara digital dan transparan. Langkah ini membuktikan bahwa KPU Sidoarjo telah bertransformasi menuju pengelolaan data yang lebih modern dan akuntabel.

POTENSI KERAWANAN PEMILIH DI KECAMATAN JABON

kpud-sidoarjokab.go.id –Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2018 akan diselenggarakan pada 27 juni 2018,  KPU Sidoarjo terus bekerja keras untuk menyelesaikan Tahapan tahapan yang harus di laksanakan, saat ini telah sampai pada persiapan pemutakhiran data pemilih. Sebaimana telah di intruksikan oleh KPU Sidoarjo melalui Ketuanya,  bahwa seluruh PPK Kecamatan saat ini harus menyelesaikan seluruh tahapan dengan bekerja keras dan mencermati setiap tahapannya, selalu bekerjasama dan jalin komunikasi dengan PPS,  terang M. Zaenal Abidin M.pdi. Seperti yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Jabon saat ini, 9/1/2018 di sekretariat PPK Jabon, selain menyelesaikan tahapan pemutakhiran data juga memetakan potensi kerawanan ketika pendataan proses pemilihan berlangsung. Menurut Deny Isnan Zainy anggota PPK Kecamatan Jabon, ada beberapa desa yg akan kita kawal terus dan kita pastikan meminimalisir kejadian yg berpotensi masalah, diantaranya di Desa Besuki eks Korban Lumpur Lapindo, desa tersebut secara administrasi ada penduduknya masih berKTP Desa Besuki namun sudah pindah tempat tinggal bahkan semuanya, sebagian besar penduduknya pindah di desa Panggreh dan dukuhsari kec jabon sidoarjo dan di desa legok kec. Gempol Pasuruan, sedang yg masih tercatat di DP4 sekitar 1600 pemilih. Kemudian Desa Pejarakan,  juga desa eks Korban Lumpur Lapindo, desa tersebut wilayahnya masih tersisa 1 RW atau 200 pemilih yg masih berada di desa pejarakan, sebagian besar sudah berpindah tempat tinggal, di luar jabon bahkan di wilayah pasuruan, di DP4 masih tercatat sekitar 600 pemilih. Ada lagi desa  Kupang terdapat beberapa dusun yg terpencil terpisah sungai berantas berada di wilayah tambak pesisir jabon. yaitu dusun kalialo, tanjungsari dan tegalsari, jarak masing2 dusun sekitar 1 s/d 2 KM, jarak wilayah ini akan perpotensi enggannya pemilih datang untuk mencoblos karena jarak. Masih menurut Deny, selanjutnya desa Kedungpandan, desa ini yg paling luas wilayahnya dan jarak antara satu dusun ke dusun yg lain sekitar 3 s/d 5 km yaitu dusun Pandansari dan juga terdapat wilayah terpencil terpisah oleh sungai berantas dan pulau kecil diantaranya pulodem yang dihuni 5 kk. Yang terakhir Desa Tambak Kalisogo, desa ini juga terpisah sungai berantas, desa ini terbagi 3 bagian besar yaitu di dusun Bangunsari utara sungai berantas ada pemilih sekitar 900 pemilih, kemudian di selatan sungai ada dusun kalisogo ada 1000 pemilih, dan di dusun bangun rejo sekitar 300 pemilih, Di desa ini jatah TPS hanya 4 TPS,  yg jadi potensi permasalahan jarak antara kalisogo dg dusun bangunrejo sekitar 4 km, bila dipaksakan dg 4 TPS maka 2 TPS di utara sungai dan 2 TPS diselatan sungai, yg di utara tdk ada masalah meski terpencil namun yg diselatan sungai 2 TPS ketika di tempatkan di kalisogo maka pemilih yg dari bangunrejo enggan untuk memilih karena jarak, atau sebaliknya. (Ochet/KSJ) https://sedulurjabon.wordpress.com/2018/01/09/potensi-kerawanan-pemilih-di-kecamatan-jabon/

Menanti Komandan Baru (KPU RI) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia

Senin, 13 Februari 2017 Oleh: Miftakul Rohmah,S.Ag. M.PdAnggota KPU Kabupaten Sidoarjo Tepat tanggal 1 februari 2017, Tim seleksi KPU dan Bawaslu RI pimpinan Prof Dr. Aldi Isra akhirnya mengumumkan nama nama yang lolos seleksi wawancara KPU RI yang akan mengembang amanat tahun 2017 -2022, dari 14 nama yang lulus yakni amus Atkana, I Dewa Kade Wiarsha Raka Sandi, Ilham Saputra, evi Novinda Ginting Manik, Fery Kurnia Rizkiyansyah, Idha Budiati, Wahyu setiawan, Sri budi eko wardhani, Pramono Ubaid Tanthowi, Yessi S momongan, Hasyim Asyhari, Arief Budiman, Viryan, Sigit Pamungkas. Sedang calon komisioner Bawaslu RI adalah Ratna Dewi petalolo, Mokhomad Najib, Abhan, Sri Wahyu Araningsih, Fritz Edward Siregar, Syafrida Rachmawati Rasahan, Mochomad Afifudin, Herwyn jefier Hielsa Malonda, Abdullah dan Rahmat Badja. Dalam konferensi presnya Menurut Saldi Isra, Timsel KPU dan Bawaslu yang mendapat tugas dari Presiden sejak Oktober 2016 sampai akhir Januari 2017, sudah menyelesaikan semua tahapan sesuai dengan perintah Undang-Undang Penyelenggara Pemilu. “Kita menilai secara komprehensif dari lima kriteria utama. Apa kriteria utama itu? Independensi, integritas, kemampuan soal tata kelola Pemilu, kepemimpinan, dan kesehatan. Dari nama yang muncul, inilah calon terbaik dari lima kriteria yang ditentukan oleh Undang-Undang,” kata Saldi kepada wartawan usai pertemuan dengan Presiden. Menurut Saldi, dari sekitar 600-an orang yang mendaftar pada tahap pertama, hanya menyisakan 58 orang dengan rincian 36 orang untuk calon anggota KPU dan 22 orang untuk calon anggota Bawaslu. Dari 58 nama-nama tersebut, kemudian disaring kembali pada tahap ketiga atau tahap akhir. Yang pada akhirnya tersisa 14 orang calon anggota KPU RI dan 10 orang Calon anggota bawaslu RI. Nama-nama hasil seleksi dari tahap akhir inilah yang telah diserahkan tim seleksi kepada Presiden Joko Widodo. Melihat komposisi yang lolos, terutama calon calon komisioner KPU RI, ada beberapa hal yang menjadi catatan khusus bagi Penulis. Diantaranya. 1. Sejarah baru  Barangkali bisa dikatakan setelah KPU Berdiri, tahapan seleksi kali ini mengukir sejarah baru dengan adanya wajah wajah petahana yang daftar semua dan semuanya lolos di 14 besar. Coba kita tengok kembali profil komisioner komisi Pemilihan Umum mulai periode 1999 sampai dengan periode 2017, adalah wajah petahana yang lolos kembali menduduki jabatan komisioner untuk periode kedua kalinya.  a. Anggota KPU periode 1999-2001. KPU periode ini dibentuk berdasarkan pada kepres no 16 tahun 1999 yang terdiri dari 53 orang berasal dari pemerintah dan partai politik yang dikomandani oleh menteri dalam negeri Rudini yang dilantik oleh presiden Habibi, sehingga pada periode ini belum ada seleksi seperti sekarang karena memang perwakilan partai politik dan pemerintah. b. Anggota KPU RI periode 2001-2007. Setelah periode KPU pertama berakhir, maka dibentuklah KPU periode kedua yakni periode 2001-2007 yang berdasarkan pada kepres No 10 tahun 2001, anggota KPU periode ini berjumlah 11 orang berdasarkan unsur akademisi dan LSM dan dilantik oleh presiden Abdurahman Wahid. Mereka adalah Prof Dr. Nazarudin Symasudin, Prof. Dr. Ramlan Subekti, MH. M.Pd, Drs. Mulyana W Kusuma, Drs. Daan Dimara, MA, Imam Budidarmawan Prasoja, MH MPd, Anas Urbaningrum, Chusnul Mariyah., Dr. FX Mudji Sutrisno, Dr. Hamid Awwwaludin, Dr. Boncu Salahudin, Dr. Valina Singkah Subekti. Pada periode ini sudah menjadi lazim bila penyelenggara periode sebelumnya tidak masuk kembali pada periode ini yang disebabkan perubahan regulasi yang ada. c. Anggota KPU Periode 2007-2012 Setelah masa bakti KPU sebelumnya berakhir, maka dibentuklah KPU periode yang ketiga yakni periode 2007-2012, mereka adalah Abdul Hafiz Anshari , Sri Nuryanti , Abdul Hafiz Anshari , Sri Nuryanti, Endang Sulastri , I Gusti Putu Artha, Syamsul Bahri, Andi Nur Pati, Abdul Aziz. Dari 7 orang komisioner diatas tidak ada satupun petahana atau anggota KPU RI periode sebelumya ( periode 2003-2007), hanya 2 orang yang sebelumnya sebagai anggota KPU provingsi yakni Abdul Hafiz Anshari, KPU provinsi kalimantan selatan periode 2003-2008 dan I Gusti Pintu Artha anggota KPU Bali, dan tidak kita terdapat wajah petahana disana. d. Anggota KPU Periode 2012-2017. Dan pada tahun 2012, pemerintah melalui tim seleksi kembali melakukan seleksi terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu RI, dari sekian banyak yang daftar terpilihlah tujuh orang yakni Ida Budhiyati, SH, MH ( Ketua KPU Jawa tengah), Sigit Pamungkas S.IP. MA.( Dosen Fisipol UGM), Arief Budiman, SS, SIP, MBA ( Anggota KPU Jawa Timur), Husni Kamil Manik (Anggota KPU Sumatra Barat), Dr. Ferry Rizkiansyah, SIP, MSI (ketua KPU Jawa Barat), Drs. Hadar Nafis Gumay ( Direktor cetro), Juri ardianto, M.Si (Ketua KPU DKI Jakarta).  Sampai dengan jabatan KPU periode inipun tidak ada ada petahana untuk menduduki jabatan komisioner KPU RI untuk yang kedua kalinya, mayoritas anggota KPU RI adalah komisioner tingkat provingsi didaerah masing masing sehingga muncul adigum petahana tidak usah daftar karena peluangnya sangat kecil. Sehingga tentu dengan lolosnya 5 orang petahana dalam 14 besar calon anggota KPU RI periode 2017-2022 merupakan sejarah baru dan harapan baru dalam estafet kepemimpinan di KPU RI.  2. Regenarasi  Sebagai komisioner meskipun itu hanya pada level kabupaten, tentu melihat komposisi calon yang lulus 14 besar, penulis ikut merasa senang dan bersyukur, karena ada 5 orang KPU RI periode 2012-2017, tentu hal ini membangakan karena secera tidak langsung akan melanjutkan program program yang selama ini telah dicanangkan oleh KPU RI, serta prestasi prestasi yang telah diraih bisa dipertahankan. Karena mau tidak mau harus diakui pada periode KPU RI tahun 2012-2017 inilah beragam penghargaan diterima KPU RI, diantaranya dalam hal transparansi mendekat predikat ke tiga setelah KPK dan PPATK dan masih banyak lagi penghargaan yang lainnya. 3. Dominasi penyelengggara pemilu  Jika kita lihat lagi secara keseluruhan maka yang lolos 14 besar, bila diprosentasikan hampir 80 % adalah penyelenggara pemilu baik itu dari unsure KPU RI, KPU Prop maupun bawaslu RI maupun Bawaslu provinsi, sedangkan sisanya adalah mereka meraka yang selama ini juga sudah bergulat dengan kepemiluan atau pemerhati demokrasi, sehingga besar harapan mereka mereka yang lolos 14 besar tersebut memang orang orang yang kompeten dibidanngya.  Terakhir untuk siapapun yang nantinya dipilih dan terpilih oleh Dewan Pimpinan Rakyat, besar harapan penulis sebagai pribadi maupun sebagai bagian dari keluarga besar Komisi Pemilihan Umum berharap kepemimpinan kedepan semakin mampu membawa KPU menjadi lembaga yang disegani karena independensinya dan integritasnya. Amin

Membedah Rancangan Undang Undang Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Selasa, 15 Nopember 2016Oleh: Miftakul Rohmah, S.Ag. M.Pd.Anggota KPU Kab Sidoarjo.Setelah sempat tertunda beberapa kali, pada bulan oktober lalu akirnya pemerintah menyerahkan draf rancangan undang-undang tentang penyelenggaraan pemilihan umum kepada DPR RI. Dan ditindaklanjuti DPR dengan membentuk pansus untuk membahas Rancangan undang Undang tersebut selama paling lambat 5 bulan. Rancangan undang undang tersebut sebagai penggati dari tiga undang undang sebelumya yakni undang undang No 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu, undang undang No 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden dan undang undang No 8 tahun 2012 tentang pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD. Rancangan Undang Undang tersebut terdiri 543 pasal dari 6 buku, yakni Buku pertama tentang ketentuan umum, buku kedua tentang penyelenggara pemilu buku ketiga tentang pelaksanaan pemilu, buku empat tentang pelanggaran pemilu dan sengketa pemiu, bukuk kelima tentang Tindak Pidana Pemilu, dan Buku ke enam tentang penutup.Seperti yang sudah ramai diperbincangkan sebelumnya, ada beberapa pasal krusial yang menjadi perhatian masyarakat luas dalam rancangan undang undang tersebut. Diantaranya :1. Sistem Pemilu mengunakan proporsional terbuka terbatas, merupakan sistim pemilu yang menggunakan sistim proposional dengan daftar calon terbuka dan daftar nomer urut calon terikat berdasarkan partai politik, sebagaimana tertuang dalam pasal 138, dan pasal tersebut berkaitan dengan Pasal 318 yang menjelaskan bahwa pemilih mencoblos nomer urut partai atau gambar partai dan tidak mencoblos calon legislative (caleg) meski daftar mereka ada di surat suara . Dua pasal diatas menjelaskan kepada kita bahwa sesunggunya sistim pemilu yang ada di rancangan undang- undang tersebut sama dengan sistim proporsional tertutup, karena sesunggunya pemilih hanya mencoblos partai, sedangkan caleg yang jadi menjadi kewenangan partai sesuai dengan nomer urut yang ada. Barangkali yang menjadi alasan pemerintah dalam menyusun sistim tersebut berdasarkan pada pengalaman pada pemilu sebelumnya, dimana dengan sistim proposionol terbuka maka calon calon terpilih adalah mereka yang memang sangat popular di public, dan kebanyakan dari mereka adalah artis yang dinilai sebagian kalangan belum mumpuni secara keilmuan. Sementara kader kader partai walaupun secara keilmuan dan pengalaman berpolitik sudah sangat cukup tetapi tidak popular di masyarakat maka sangat sulit untuk diterima.2. Terkait dengan motede konveksi suara menjadi perolehan kursi dengan menggunakan metode saint lauge modifikasi yakni perolehan suara parpol dibagi pembilang 1,4 dan seterusnya 3,5,7 dst. Setelah melakukan simulasi dengan metode tersebut dengan sampel perolehan suara hasil pemilu tahun 2014 untuk dapil 1 ( sidoarjo dan candi) maka akan kita diketahui bahwa ada perbedaan perolehan kursi yang diraih masing masing partai politik. Dari simulasi tersebut partai yang memperoleh jumlah suara sah yang banyak akan mendapatkan tambahan alokasi kursi, sedangkan partai yang jumlah suaranya kecil justru berkurang dan bahkan hilang kursinya.Hal ini menunjukan bahwa dengan sistim model ini akan merampingkan jumlah parpol di senayan. Dan hal ini di dukung dengan pasal 393 yang berbunyi “ Partai politik peserta pemilu harus memenuhui ambang batas suara sekurang kurangnya 3,5% dari jumlah suara sah secara nasional untuk dikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR”. Dari dua pasal diatas dapat disimpulkan bahwa partai partai kecil harus melampui 2 langkah untuk mendapat kursi di DPR yakni harus melewati batas parlemantary threshold 3,5 % dulu secara nasional, sesudah itu harus masuk kedalam rangking dalam perhitungan metode saint lauge sesuai dengan jumlah kouta di dapil tersebut.3. Pasal 78 terkait wewenang pengawas pemilu yang punya wewenang menyampaikan opini kepada bawaslu setiap hasil pengawasan tahapan pemilu, kami memandang wewenang yang diberikan kepada pangawas pemilu seperti pedang bermata dua, kalau opini bagus dan sesuai fakta lapang tentu tidak masalah, tetapi bila opini yang disampaikan berbeda dengan fakta yang ada dan bahkan cenderung subyektif, dan kemudianhasil opini ini sampai dikonsumsi public maka akan sangat merugikan penyelenggara, dalam hal ini KPU karena harus difahami bahwa pengalaman selama ini, opini seringkali menjadi penghakiman / justifikasi bagi penyelenggara, yang pada akirnya bisa menimbulkan ketidakpercayaan public pada penyelenggara atau KPU, yang berimplikasi pada output yang dihasilkan oleh penyelenggara juga tidak dipercaya, tentu hal ini sangat berbahaya bagi KPU itu sendiri.4. Pasal 14 dan pasal 30 Terkait dengan batasan usia minimal 45 tahun bagi KPU RI dan maksimal usia bagi penyelenggara pemilu baik KPU RI, KPU Prop dan KPU Kabupaten yakni 65 tahun, hal ini tentu menjadikan debatable , pertama hal ini tentu dianggap sebagain masyarakat sangat diskriminatif, batasan usia minimal secara otomatif mengekang hak generasi muda, padahal ditangan anak mudalah dirasa lebih inovatif dan kreatif, sedangkan batasan usia maksimal yakni usia 65 tahun tidak bisa digeneralisir sebagai usia yang tidak produktif. Berkaca dari usia tokoh tokoh atau pemimpin pemimpin baik di dalam maupun diluar negeri banyak yang dari mereka usianya diatas 65 tahun, bahkan yang sekarang lagi berlaga dipilpres Amerika serikat dimana calon colonya usianya diatas 65 tahun, Hillary Clinton berusia 69 tahun sedangkan Dunal Trump bahkan telah berusia 70 tahun. Dan Bukankah Wakil presiden Yusuf Kalla berusia diatas 72 tahun.5. Terkait keterwakilan perempuan, dalam pasal 214 ayat 2 menyebutkan bahwa setiap tiga orang bakal calon terdapat sekurang kurangnya 1 orang bakal calon perempuan. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa dalam setiap tiga bakal calon , calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan 1, atau 2, atau 3 dan demikian seterusnya tidak hanya pada nomer urut 3,6 dan seterusnya. Menurut hemat penulis 2 hal tersebut bertentangan, dimana pada pasal menyebutkan minimal 1 orang, tapi dipenjelasan berbunyi atau mestinya frase “atau” dalam penjelasan harus dimaknai komulatif alternative menjadi “ dan/atau”. Hal ini berkonsekwensi bahwa calon perempuan tidak hanya terbatas hanya 1 calon perempuan pada setiap bakal calon, minimal ada 1 calon artinya bisa lebih dari 1 calon. Hal ini juga sesuai dengan putusan MK No 20/PUU-XI-2013, pasal 28 H ayat 2 bahwa untuk menjamin keterwakilan perempuan dilembaga perwakilan sebagai implementasi dari kemudahaan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan yang sama guna mencapai keadilan dan persamaan.Meskipun masih ada beberapa pasal yang cukup krusial, tetapi pasal- pasal tersebut barangkali yang paling banyak mendapat perhatian dari masyarakat. Disisis lain kita berharap kedepan yang diputuskan DPR adalah undang undang penyelenggaran pemilihan umum yang aspiratif dan mempu membangun demokrasi yang lebih baik lagi Indonesia Kedepan. Semoga

Menyosong Perubahan UU Pemilu

Rabu, 21 September 2016Oleh: Miftakul Rohmah, S.Ag. M.Pd.Anggota KPU Kab Sidoarjo.Bagi pemerintah, partai politik maupun masyarakat sipil yang konsen terhadap perkembangan demokrasi di Indonesia, mungkin saat ini adalah saat saat yang krusial bagi proses demokrasi di inonesia. Hal ini di karenakan pada saat inilah pemerintah lagi membahas perubahan UU pemilu.Seolah Sudah menjadi tradisi tiap kali penyelenggaran pemilu, maka akan selalu terjadi perubahan regulasi yang menjadi payung hukumnya , ketika penyelenggaran pemilihan legislatif Tahun 2014 maka pemerintah menerbitkan UU No. 8 Tahun 2012 sebagai pengganti UU No. 12 Tahun 2008, ketika pilkada serentak Tahun 2015 pemerintah menerbitkan UU No. 8 Tahun 2015, dan ketika pilkada serentak 2017 maka pemerintah menerbitkan UU No. 10 Tahun 2016. Sudah barang tentu kebijakan seperti ini mengadung pro dan kontra karena memang ada keuntungan dan kelemahannya. Keuntungnya misalnya dengan perubahan regulasi tentu diharapkan aturan lebih fleksibel dan lebih sesuai dengan keadaan/ kebutuhan, sisi negatifnya tentu hal ini menjadikan kebingunan ditengah tengah masyarakat, atau dengan kata lain regulasinya tidak memasyarakat.Terkait perubahan UU pemilu yang sekarang sedang berlangsung yakni revisi paket UU No. 8 Tahun 2012 terkait pemilihan DPR,DPRD dan DPD yakni , UU No. 42 Tahun 2008 tentang pemilu presiden dan wakil presiden, dan UU No. 15 Tahun 2011 terkait penyelenggara pemilu. Proses pembahasan perubahan undang- undang itu sendiri berada proses uji public . Menteri dalam negeri Cahyo Kumolo sebagaimana dikutip dari salah satu berita di media online menyatakan ada 13 isu krusial dalam pembahasan RUU tersebut, diantaranya:pembagian suara, sengketa partai politik, syarat partai politik yang akan mengajukan calon presiden dan wakil presiden, capres dan cawapres tunggal, mekanisme kampaye.Pembahasan RUU pemilu ini diharapkan pada September sudah diserahkan keDPR, sehingga maret 2017 sudah disahkan , karena tahapan kemungkinanan bulan Juli 2017 sudah dimulai. Ucap cahyo kumolo. Pemerintah memang harus mengambil pelajaran pelajaran dari penyusunan undang-undang pemilhan sebelumnya, dimana hampir semua undang- undang di sahkan ketika tahapan sudah berjalan. Lihatlah UU No. 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota sebagai pengganti UU No. 8 Tahun 2015 , baru di sahkan pemeritah pada bulan juli 2016 padahal tahapan sudah dimulai, sehingga ada ruang waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan juga ada waktu yang cukup pula bagi penyelenggara pemilu dan peserta pemilu untuk mempersipakan dan menyesuaikan dengan peraturan yang ada.Disisi lain, terkait rancangan perubahan UU pemilu yang mendapat sorotan tajam dan perhatian yang luar biasa dari masyarakat khususnya masyarakat yang consent terhadap perkembangan demokrasi terkait beberapa point wacana perubahan Diantaranya :1. Terkait sistim pemilu, apakah akan tetap menggunakan sistim proposional terbuka, seperti pemilu 2014, ataukah menggunakan pemilu proposonal tertutup, atau kombinasi keduanya, yang istilahnya pemerintah terbuka dan terbatas. Tentu masing masing system ini mempuyai kelemahan dan kelebihan, ketika menggunakan tertutup dirasa produk yang dihasilkan atau DPR yang terpilih lebih berkwalitas karena parpol yang menentukan siapa orang- orang yang akan duduk di DPR dan tetntunya mereka yang dipilih oleh parpol mereka yang telah mempuyai bekal yang cukup untuk menjadi anggota DPR, Sedang jika menggunakan sistim proporsional terbuka maka yang terpilih menjadi anggota DPR adalah mereka meraka yang memang sudah dikenal oleh masyarakat atau public figure tanpa memperhitungkan kemampuannya sehingga banyak artis yang terpilih sebagai anggota DPR. Sementara sistim terbuka terbatas dianggap oleh pemerintah sebagai jalan tengah terhadap kedua system dimana masyarakat punya hak langsung memilih orang ornag yang dianggap mampu mewakili aspirasi mereka, disisi lain parpol juga punya kesempatan untuk menentukan siapa yang layak untuk duduk di DPR.Maka kemudian pemerintah mengambil jalan tengah dengan istilah sistim proposional terbuka terbatas, ada yang menafsirkan sistim ini berarti dimana masyarakat berhak memilih calon DPR secara langsung namun jika teryata calon terpilih tersebut terbukti melakukan pelanggaran maka pengganti diserahkan sepenuhnya pada parpol dan bukan suara terbanyak kedua. Di sisi lain ada juga menafsirkan calon calon yang diajukan oleh partai politik tersebut jika diantara mereka terpilih 10 orang , maka 50 % adalah berdasarkan perolehan suara sedang 50 % adalah berdasarkan keputusan partai. Lalu bagaimana jika perolehan menghasilkan calon yang ganjil. Apakah nanti tidak menimbulkan masalah , manakah yang lebih besar apakah berdasarkan perolehan suara ataukah berdasarkan pada keputusan partai, oleh karena perlu pertimbangan yang matang sebelum keputusan diambil, jangan sampai karena mempertimbangakan kepentingan partai yang pada akirnya justru meninmbulkan masalah di belakang hari.2. Terkait syarat untuk menjadi calon DPR minimal 1 Tahun telah menjadi pengurus parpol, syarat ini sebelumnya tidak ada , hal ini tentu belajar dari pengalaman pengalaman pemilu sebelumnya banyak dari calon DPR terpilih adalah orang orang yang masih baru dipartai atau bahkan memili KTA ketika dicalonkan sebagai DPR tetapi memiliki modal public figure . Sehingga pada akirnya calon DPR yang terpilih jauh dari harapan yang diinginkan oleh partai tersebut karena memang belum mengerti benar tentang visi misi dari partai yang diwakilinya. Sehingga dengan aturan ini diharapakan mereka yang terpilih adalah mereka yang sudah mengerti tentang kepartaian baik idiologi partai yang diwakilinya, mengerti visi misi dan garis perjuangan partainya.3. Batasan usia bagi para Penyelenggara pemilu, jika di UU No. 11 Tahun 2015 tentang penyelenggara pemilu, diatur bahwa batas usia manimun bagi penyelenggara pemilu adalah 30 tahun, maka pada rancangan UU penyelenggara pemilu ada perbedaan antara penyelenggra tingkat pusat minumun 45 tahun, tingkat provinsi 40 Tahun dan tingkat kabupaten minimal 30 tahun. Tentu ada makna filosofis dari aturan ini, karena ada anggapan bahwa usia bisa menentukan kedewasaan dan kebijakan seseorang. Dengan membatasi batasan usia 45 Tahun bagi KPU RI tentu pemerintah beranggapan usia tersebut pararel dengan semakin meningkatnya kemampuan, kedewasaan seseorang dalam membuat keputusan dan pararel pula dengan banyaknya tantangan yang dihadapi oleh komisioner KPU RI.Terlebih dari semua itu, apapun nanti yang diputuskan oleh pemerintah dan DPR terkait revisi undang-undang pemilu tersebut, paling tidak kita sebagai bagian dari masyarakat tentunya berharap bahwa revisi UU tersebut tidak keluar dari tujuan perbaikan demokrasi di Indonesia, dan bukan karena semata mata untuk kepentingan golongan ataupun parpol, karena sesunggunya regulasi yang nantinya akan diputuskan adalah titik awal akan di bawah kemana perkembangan demokrasi di Negara ini.

Ibadah Qurban Sarana Terwujudnya Ketentraman Masyarakat

kpud-sidoarjokab.go.id-Tepat tanggal 10 Dzulhijjah umat Islam di seluruh dunia, akan merayakan Hari Raya Idul Adha. Bagi sebagian umat Islam ada yang berpendapat bahwa Hari Raya Idul Adha lebih bermakna dari pada Hari Raya Idul Fitri, seperti di masyarakat Madura, budaya mudik tidak hanya pada saat perayaan Hari Raya Idul Fitri, masyarakat Madura juga merayakan Idul Adha seperti Idul Fitri, mereka berbondong bondong mudik pulang kampung. Bersamaan dengan Hari Raya Idul adha pula sebagain besar umat Islam juga berbondong-bondong mengunjungi rumah Allah (Baitullah) untuk melaksanakan ibadah haji bagi mereka yang mampu, sementara umat Islam yang belum berkesempatan untuk melakukan ibadah haji, maka mereka disunahkan untuk memotong hewan qurban. Lalu apa sebenarnya makna dari Idul Adha itu sendiri?. Sebagain ulama memaknai Idul Adha adalah sebuah Hari Raya Islam, Hari Raya dimana diperingati peristiwa qurban, yaitu ketika nabi Ibrahim (Abraham), yang bersedia untuk mengorbankan putranya untuk Allah, kemudian sembelihan itu digantikan oleh-Nya dengan domba.Lalu bagaimana dengan kesadaran umat Islam terutama umat Islam yang tinggal di Indonesia atas perintah berqurban tersebut? Bila kita lihat setiap tahun jumlah orang yang berqurban semakin lama semakin meningkat jumlahnya, hal ini terjadi hampir merata di seluruh Indonesia, sebagai contoh kecil Kota Depok diperkirakan peningkatan hewan qurban tahun ini mencapai 15%. Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Depok, Etty Suhatyati mengatakan bahwa jumlah hewan qurban di tahun 2015 lalu ada sekitar 29.000 ekor hewan qurban yang terdiri dari kambing, sapi, domba atau kerbau, karenanya tahun ini diperkirakan meningkat mencapai 32.000 hewan kurban. Ada lagi data yang dihimpun oleh Al-Azhar Peduli Umat (APU), sebagaimana dikatakan oleh direkturnya Harry Rahmad dalam media online mengatakan bahwa dari 13 desa binaan APU yang tersebar di 13 Provinsi di seluruh Indonesia, semuanya menunjukan grafik peningkatan. Hal yang sama juga dikatakan oleh Juwani, direktur Dompet Duafa (DD) yang hampir tiap tahun terjadi peningkatan 3-5 jumlah sapi yang disembelih. Bahkan seringkali kita jumpai cerita cerita inspiratif, betapa banyaknya kaum muslim yang punya semangat yang luar biasa untuk berqurban meskipun sejatinya mereka tidak mampu sampai harus menabung bertahun-tahun agar dapat berqurban. Hal ini tentu menunjukan bahwa kesadaran umat Islam akan kewajibannya dalam melaksanakan ibadah qurban semakin tinggi. Maka sebenarnya apa hikmah apa yang bisa diambil dari ibadah qurban ini, sehingga semakin hari semakin tinggi kesadaran orang berqurban. Beberapa manfaat yang diperoleh dari beribadah qurban, baik itu manfaat bagi yang berqurban, manfaat bagi yang menerima qurban maupun manfaat bagi masyarakat atau lingkungan sekitarnya. Manfaat bagi yang berqurban diantaranya adalah memupuk rasa empati, hikmah dibalik berqurban adalah melatih kita untuk memiliki sikap merasakan apa yang dirasakan oleh orang lain, memiliki kepedulian sosial , kita yang selama ini memiliki kelebihan harta, maka sudah seharusnya menyisihkan sebagian untuk dikorbankan dalam wujud binatang ternak untuk kemudian dagingnya akan dikonsumsi oleh banyak orang yang membutuhkan. Membangun sikap solidaritas, dengan berqurban kita membaur dengan banyak orang dalam proses penerimaan, penyembelihan dan membagikan hewan qurban, proses membaur atau bekerjasama tersebut dapat menimbulkan sikap kerukunan diantara sesama. Melatih untuk menjadi dermawan, sikap kedermawan juga harus dilatih dan dipupuk sedikit demi sedikit yang pada akhirnya bisa menjadi kebiasaan, sehingga dengan berqurban diharapkan menjadi salah satu jalan atau jembatan dalam proses pembiasaan untuk memberi kepada orang lain. Meningkatkan ketakwaan, karena berqurban adalah salah satu perintah Allah, maka sudah barang tentu dengan berqurban dapat meningkat ketakwaan karena bukankah definisi takwa adalah menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larang-Nya.Sedangkan bagi penerima qurban, manfaat yang bisa dirasakan diantaranya adalah mencukupi kebutuhan gizi kaum tidak mampu, sebagaimana diketahui bersama bahwa daging merupakan bahan makanan yang mengandung banyak gizi yang tinggi tetapi mahal bagi warga yang tidak mampu, oleh karena dengan memberikan daging qurban menjadi salah satu kesempatan bagi masyarakat kaum bawah untuk memperbaiki asupan gizi mereka. Menjaga silaturahmi, karena dengan berqurban adalah sarana untuk bertemu tidak hanya golongan tertentu, tetapi di forum tersebut bertemu semua lapisan masyarakat baik yang mampu atau kurang mampu sehingga dengan sarana berqurban dari yang tadinya tidak pernah bersilaturahmi akhirnya bisa bertemu dan saling bersilaturahmi. Adapun manfaat yang bisa dirasakan oleh lingkungan dan masyarakat adalah terwujudnya kehidupan bermasyarakat dengan jiwa sosial yang tinggi, kehidupan masyarakat yang penuh dengan sikap saling peduli, sikap saling menghormati, yang kaya peduli dengan kekurangan dan keterbatasan yang miskin, sedang yang miskin menghormati yang kaya karena adanya pemberian dan kepedulian orang kaya terhadap mereka. Dan ketika jiwa saling peduli, saling berbagi, dan saling menghormati sudah tertanam dalam lingkungan masyarakat maka dengan sendirinya akan terwujud masyarakat yang penuh kedamaian dan ketentraman. Semoga…Oleh : Miftakul Rohmah, S.Pd., M.Pd (Anggota KPU Kabupaten Sidoarjo)