Opini

Revisi Undang-Undang Pilkada, Ikhtiar Perbaikan Demokrasi di Indonesia

Senin, 20 Juni 2016 Oleh : Miftakul Rohmah, S.Ag., M.PdAnggota KPU Kabupaten SidoarjoRabu, 2 Juni 2016 merupakan hari yang tidak terlupakan dalam sejarah perkembangan demokrasi di Indonesia. Setelah mengalami beberapa kali penundaan, DPR akhirnya mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada sebagai Undang-Undang baru yang menggantikan Undang-Undang Pilkada sebelumnya yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.Alasan dibalik munculnya revisi Undang-Undang Pilkada ini sendiri sebelumnya telah mengundang pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat.  Hal ini mengingat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 ini sendiri baru berjalan 1 tahun dan baru diterapkan untuk satu kali Pemilihan. Jika diibaratkan, Ia ibarat balita yang baru belajar berjalan. Tentu pemerintah dan DPR punya argumentasi sendiri sehingga kemudian bersepakat untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang tersebut.Revisi Undang-Undang Pilkada ini dilatarbelakangi oleh adanya beberapa kelemahan implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tersebut di lapangan, diantaranya ; Pertama, adalah terkait kampaye dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Undang- Undang ini mengamanatkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk memfasilitasi kampaye yang kemudian secara teknis diatur di Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015. Fasilitasi  kampaye yang dilakukan oleh KPU secara teknis ini ternyata dalam implementasinya sangat tidak efektif di lapangan. Ada beberapa hal yang menjadi hambatan, contohnya adalah implementasi pemasangan alat peraga kampaye, yang teryata tidak semudah yang dibayangkan. Banyak dinamika yang terjadi di lapangan mulai dari pemasangan yang asal-asalan oleh pihak rekanan, maupun alat peraga yang hilang ataupun rusak. Seyogyanya menjadi hal yang biasa tetapi tentu menjadi sangat rawan ketika hal ini secara teknis dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota, banyak tuduhan dan tudingan yang dialamatkan kepada KPU Kabupaten/Kota, mulai dari tudingan keberpihakan KPU Kabupaten/Kota pada salah satu pasangan calon akibat dari hilangnya salah satu spanduk atau baliho yang pada akhirnya berimplikasi pada dilaporkannya komisioner KPU Kabupaten/Kota ke DKPP.Baru beberapa jam disahkan, revisi ini menjadikan pro dan kontra di masyarakat padahal Undang- Undang ini sendiri sampai saat ini belum ditandatangani oleh Menkumham. Contohnya gugatan yang dilayangkan oleh teman Ahok beserta sejumlah gerakanpendukung lainnya. Dari beberapa point revisi Undang–Undang Pilkada yang menjadi kontroversi di antaranya:Pertama, mengenai Tugas dan Wewenang KPU. Pada Pasal 9 huruf a, disebutkan bahwa salah satu tugas dan wewenang KPU adalah menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan Pedoman Teknis Pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR yang keputusannya bersifat mengikat. Hal ini dinilai sangat mengebiri kewenangan lembaga penyelenggara pemilu tersebut, karena tidak pernah terjadi dalam sejarah ketika sebuah lembaga akan membuat peraturan yang mengatur rumah tangganya sendiri harus diikat oleh lembaga lain, hal ini tentu menjadi kekawatiran bahwa nantinya produk peraturan yang di hasilkan oleh KPU sarat dengan kepentingan lembaga lain, sehingga pada akhirnya KPU tidak akan lagi menjadi sebuah lembaga yang mandiri. Hal ini juga bertentangan dengan asas Penyelengara Pemilu sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nmor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum pada Bab 11 Pasal 2 yang menyatakan bahwa “Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum,  keterbukaan, proposionalitas, profesionalitas, efesiensi dan efektif”.Kedua, revisi Undang-Undang Pilkada pada Pasal 63 huruf b menyebutkan bahwa kampaye dalam bentuk penyebaran Bahan Kampaye kepada umum dan Alat Peraga Kampaye dapat didanai dan dilaksanakan oleh partai politik dan atau pasangan calon. Apakah pasal ini berarti bisa dimaknai KPU sebagai penyelenggara tetap berkewajiban mendanai pembuatan Bahan Kampaye dan pemasangan Alat Peraga Kampaye, tapi disisi lain paslon dan parpol juga boleh membuat dan memasang APK. Kalau hal ini terjadi, tentu keluar dari filosofi dan spirit mengapa kampanye didanai oleh Negara, tujuan dari pendanaan kampaye oleh Negara adalah dalam rangka ada kesamaan kampaye bagi seluruh calon baik calon yang kaya maupun calon yang tidak punya modal, sehingga ketika undang-undang sudah keluar dari spirit, maka undang-undang tersebut patut untuk dikritisi.Ketiga, Verifikasi Calon Perseorangan. Dalam revisi Undang-Undang Pilkada terbaru, diputuskan  bahwa jangka waktu pelaksanaan verifikasi faktual dengan model sensus untuk dukungan pasangan calon dibatasi maksimal 14 hari kerja. Hal ini dipandang sangat memberatkan baik itu dari penyelenggara pemilu, di sisi lain calon juga merasa sangat dirugikan dengan batasan waktu yang sangat singkat, hal ini dikarenakan jika dalam jangka waktu 14 hari para pendukung calon tidak ditemui, maka calon diberikan waktu selama 3 hari untuk  mmengumpulkan  pendukung  dan  jika  tidak  mampu  dilaksanakan maka dianggap  tidak memenuhui syarat. Keempat, terkait dukungan terhadap Pasangan Calon Perseorangan, di mana salah satunya mensyaratkan bahwa yang berhak memberikan dukungan adalah Warga Negara Indonesia yang sudah terdaftar dalam DPT Pemilu sebelumnya. Sebagai konsekuensinya, maka Warga yang baru berusia 17 Tahun (Pemilih Pemula) secara otomatis belum dapat memberikan dukungannya bagi Pasangan Calon Perseorangan, mengingat bahwa mereka yang masuk kategori Pemilih Pemula belum terdaftar dalam DPT Pemilu sebelumnya. Hal ini tentu saja merugikan bagi Pasangan Calon Perseorangan.Terlepas dari pro dan kontra dari masyarakat, tentu kita semua memahami bahwa Undang-Undang Pemilihan bukanlah kitab suci yang tidak bisa diubah, dan Pemerintah dan DPR juga punya hak  untuk melakukan perubahan tersebut, hanya harapan masyarakat bahwa setiap kali ada  perubahan  maupun regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah didasari oleh kepentingan bangsa dan bukan kepentingan sesaat ataupun Golongan, yang pada akirnya membawa kebaikan bagi bangsa Indonesia, dan khususnya bagi perbaikan dan perkembangan demokrasi di Indonesia, dan apakah kemudian revisi Undang-Undang Pilkada ini akan membawa perbaikan demokrasi di Indonesia, biarlah waktu yang akan menjawabnya.TabelPoin penting Perubahan Undang-Undang Pemilihan Tahun 2016  NO PASAL POIN PERUBAHAN UU NO 8 TAHUN 2015 1 Pasal 7 tentang pencalonan huruf s dan huruf t: Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD dan sebagai anggota TNI, Kepolisian, PNS dan kepala desa sejak ditetapkan sebagai pasangan calon. sejak mendaftarkan diri sebagai calon 2 Pasal 9 tugas dan wewenang KPU poin a. Menyusun dan menetapkan PKPU dan pedoman teknis pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR yang keputusannya mengikat. berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah tanpa keputusan yang mengikat. 3 Pasal 10 ayat b1: KPU melaksanakan dengan segera rekomondasi dan atau putusan Bawaslu mengenai sanksi administratif pemilihan. Tidak ada 4 Pasal 16 ayat 1a: Seleksi anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK. Tidak ada 5 Pasal 19 ayat 1a: Seleksi anggota PPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPS. Tidak ada 6 Pasal 21 ayat 1a: Seleksi anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS. Tidak ada 7 Pasal 22B tentang tugas dan wewenang Bawaslu ditambah Poin 1a: Menerima, memeriksa, dan memutus keberatan atas putusan Bawaslu Provinsi terkait pemilihan Cagub Cawagub,  Cabup Cawabup, dan Cawali dan Cawawali yang diajukan pasangan calon dan atau Parpol/gabungan Parpol terkait dengan penjatuhan sanksi diskualifikasi dan atau tidak diizinkannya Parpol dan gabungan Parpol untuk mengusung calon dalam pemilihan berikutnya. Tidak ada 8 Pasal 41 ayat 1 dan ayat 2: Calon perseorangan mendaftarkan diri dengan menyerahkan dukungan dengan prosentase dari data pemilih pemilu paling akhir sebelumnya. Dari jumlah penduduk 9 Pasal 41 ayat 3: Dukungan  yang di maksud dibuat dan disertai dengan  fotokopi KTP Elektronik dan surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas  kependudukan dan pencatatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah yang menyelenggarakan pemilihan paling singkat 1 tahun dan tercantum dalam DPT pemilu sebelumnya di provinsi  atau kabupaten kota  dimaksud. Tanpa disertai surat keterangan yang diterbitkan oleh dispenduk dan capil 10 Pasal 42 (tentang pendaftaran Paslon dari Parpol)  poin 4a: Dalam hal pendaftaran Paslon sebagaimana dimaksud pada ayat 4 ( pilgub) tidak dilaksanakan oleh pimpinan Parpol tingkat provinsi, pendaftaran Paslon yang telah disetujui Parpol tingkat pusat dapat dilaksanakan oleh Parpol tingkat pusat. Tidak ada 11 Pasal 42 (tentang pendaftaran paslon dari Parpol) poin 5a: Dalam hal pendaftaran Paslon sebagaimana dimaksud pada ayat 4 (pilbup/pilwali) tidak dilaksanakan oleh pimpinan Parpol  tingkat kabupaten/kota, pendaftaran Paslon yang telah disetujui Parpol tingkat pusat  dapat dilaksanakan oleh Parpol tingkat pusat. Tidak ada 12 Pasal 57 ayat (2) Dalam hal WNI tidak terdaftar sebagai pemilih sebagaimana dimaksud di ayat (1), pada saat pemungutan suara menunjukan KTP Elektronik. menunjukan KTP Elektronik, kartu keluarga, paspor, dan/atau identitas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan 13 Pasal 58 ayat (1) Daftar Pemilih Tetap pemilu terakhir digunakan sebagai sumber pemutakhiran data pemilih dengan mempertimbangkan DP4. DP4 sebagai bahan penyusunan daftar pemilih 14 Pasal 61 Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan KTP Elektronik di TPS yang ada di RT RW yang tertera di KTP Elektronik yang bersangkutan. Dengan menunjukan KTP Elektronik, kartu keluarga, paspor, dan/atau identitas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan 15 Pasal 63 tentang kampaye ayat 2a: Kampaye dalam bentuk pertemuan terbatas dan tatap muka didanai oleh Parpol dan atau Paslon. Tidak ada 16 Pasal 63 ayat 2b: Kampaye dalam bentuk penyebaran bahan kampaye kapada umum dan alat peraga kampaye dapat didanai oleh Paslon dan atau Parpol. Tidak ada 17 Pasal 73 ayat 1 dan 2: Calon dan atau tim kampaye dilarang menjanjikan dan atau memberi uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih. Calon yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut berdasarkan putusan Bawaslu dikenakan sanksi pembatalan paslon oleh KPU Provinsi/KPU Kabupaten kota. Hanya ditujukan untuk mempengaruhi pemilih     Berdasarkan putusan pengadilan 18 Pasal 74 ditambah ayat a1 menjadi: Dana kampaye paslon dapat diperoleh dari sumbangan: Parpol/gabungan Parpol, sumbangan Paslon, sumbangan pihak lain yang tidak mengikat meliputi sumbangan perseorangan dan atau badan hukum swasta. Tanpa sumbangan Paslon 19 Pasal 74 ayat 5: Sumbangan dari perseorangan paling banyak Rp. 75.000.000 dan dari badan hukum swasta paling banyak Rp. 750.000.000. Sumbangan dari perseorangan paling banyak Rp. 50.000.000 dan dari badan hukum swasta paling banyak Rp. 500.000.000 20 Pasal 144: Putusan Bawaslu dan putusan Panwaslu bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti  oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota paling lambat  3 hari kerja. Tanpa wajib ditindaklanjuti  oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota paling lambat  3 hari kerja. 21 Pasal 201 ayat 7 Penetapan waktu Pilkada serentak Tahun 2024 Tahun 2027  

MENGUNGKAP MAKNA DIBALIK PENETAPAN 1 JUNI SEBAGAI HARI LAHIRNYA PANCASILA

Oleh : Miftakul Rohmah, S.Ag., M.Pd.Anggota KPU Kabupaten Sidoarjo  Ada yang terasa istimewa pada tanggal 1 Juni 2016 kemarin, sejarah baru dibuat oleh pemerintahan  Jokowi,  setelah  banyaknya desakan  dari berbagai elemen  bangsa baik itu LSM, ORMAS, maupun tokoh masyarakat, maka  bertempat di Gedung  Merdeka, Jl. Asia Afrika Bandung, pemerintah menetapkan 1 juni sebagai  Hari Lahir Pancasila dan menjadi Hari Libur Nasional melalui Keppres Nomor 24 Tahun 2016 yang akan berlaku mulai  tahun 2017.Sedemikian pentingkah Pancasila  bagi  bangsa Indonesia dan rakyat Indonesia, sampai – sampai  Presiden Republik Indonesia  ke-7  tersebut  harus mengeluarkan Keppres dan menjadikan  tanggal 1 Juni 2016 sebagai hari libur Nasional. Tentu pro dan kontra selalu ada seiring dengan dikeluarkannya  sebuah kebijakan, namun jika dicermati, maka lebih banyak pihak yang mengapresiasi dan menyambut  dengan positif kebijakan ini daripada mereka yang kontra. Ketua MPR RI,  Drs. Zulkifli Hasan,  misalnya, sangat mendukung langkah pemerintah untuk menetapkan tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila dan menjadi Hari Libur Nasional. Zulkifli berpendapat bahwa sebagai ideologi, Pancasila harus terus dijaga, karena dengan Pancasila, sendi-sendi negara akan kokoh dan tak terkoyahkan sehingga kemungkinan masuknya ideologi lain bisa ditangkal. ”Oleh karena itu, mari kita terima 1 Juni sebagai hari lahirnya Pancasila. Kita berharap dengan peringatan kelahiran Pancasila ini, kita menghargai karya besar para tokoh bangsa, jangan lupakan sejarah,” kata Zulkifli (koran-sindo.com, 02/06/16).Terlepas dari pro-kontra, ada  beberapa  analisa  yang  bisa  dijadikan pemikiran  mengapa   kemudian  presiden  mengeluarkan Keppres  Nomor 24 Tahun 2016  tersebut ;Pertama, Sejarah Bangsa. lahirnya Pancasila adalah bagian dari sejarah bangsa. Sebagai bangsa  yang  besar,  tentu  kita  tidak boleh melupakan sejarah, sebuah bangsa tidak akan pernah menjadi  besar kalau bangsa tersebut tidak pernah belajar dari sejarahnya, bangsa yang bijak adalah bangsa yang mengenal  sejarah bangsanya sendiri. Presiden  Republik Indonesia  pertama, Bung Karno,  dalam salah satu pidatonya berpesan kepada  seluruh  rakyat Indonesia untuk tidak melupakan sejarah perjuangan bangsa, yang kemudian dikenal dengan istilah “Jasmerah” atau jangan sekali-kali meninggalkan sejarah, karena sejarah memiliki arti yang sangat penting dalam kehidupan sebuah bangsa. Peristiwa sejarah yang telah terjadi pada masa lampau dari sebuah bangsa itu akan menjadi sebuah pedoman atau pegangan hidup dari bangsa tersebut di masa sekarang dan di masa depan.Demikian  juga dengan lahirnya Pancasila, bangsa Indonesia terutama  generasi penerus bangsa harus difahamkan betapa  berat perjuangan  pendahulu kita  dalam melahirkan Pancasila. Bagaimana ketika awal-awal persiapan kemerdekaan bangsa Indonesia, melalui proses yang panjang, para pendiri bangsa kita telah merumuskan sejarah awal pembentukan ideologi dan dasar negara Indonesia. Pada masa itu, sempat terjadi perdebatan antara tokoh-tokoh dari golongan Islam yang ingin Indonesia menjadi negara Islam dan tokoh-tokoh dari golongan lainnya yang ingin Indonesia menjadi negara sekuler, dan menyatakan keberatan terhadap rumusan awal ideologi yang menuliskan bahwa pemeluk agama Islam wajib mentaati syari’at Islam. Demi menjaga persatuan bangsa, para pendiri bangsa kita akhirnya sepakat dengan rumusan bahwa negara kita berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, yang merupakan sila pertama dari Pancasila dan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh BPUPKI.  Hal lain yang menjadi titik penting dalam sejarah lahirnya Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara Indonesia adalah saat terjadi insiden Gerakan 30 September (G30S) pada tahun 1965. Penggiat insiden ini adalah PKI yang ingin mengubah ideologi negara dari Pancasila menjadi ideologi Komunis. Karena upaya kudeta ini gagal, pemerintahan orde baru memutuskan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila, menyimbolkan bahwa Pancasila menunjukkan kekuatannya (kesaktiannya) terhadap ideologi Komunis.Kedua, Peran & Fungsi Pancasila. Pancasila memiliki fungsi dan tujuan yang mengatur sendi sendi bangsa.  Pancasila merupakan dasar Negara yang merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur Negara Republik Indonesia termasuk didalamnya seluruh  unsur-unsurnya, yakni  pemerintah, wilayah  dan rakyat.  Pancasila  juga  berfungsi  sebagai pandangan  hidup  bangsa Indonesia, nilai nilai  yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila berasal dari budaya bangsa Indonesia sendiri, dan Pancasila  adalah  jiwa  bangsa Indonesia, artinya  Pancasila lahir  bersama dengan lahirnya  bangsa Indonesia  dan Pancasila  memberikan ciri dan corak kepada bangsa Indonesia, dan inilah yang membedakan bangsa  Indoesia dengan  bangsa lain. Di sisi lain, Pancasila juga berfungsi sebagai falsafah hidup dan kepribadian bangsa Indonesia yang mengandung  nilai-nilai  dan  norma-norma yang oleh bangsa Indonesia diyakini benar, adil, bijaksana,  dan dapat  mempersatukan  bangsa Indonesia.Pancasila muncul ditengah-tengah “kegalauan’ Bangsa Indonesia dalam memilih pijakan negara, ketika bangsa Indonesia harus memilih berdiri dengan ideologi Liberal atau Sosialis. Maka Pancasila muncul dengan membawa jawaban untuk mengambil jalan tengah diantara kepentingan individu dan kepentingan bersama. Pancasila sebagai dasar negara telah memberikan wadah bagi bangsa yang multikultural untuk dapat hidup berdampingan, mengedepankan aspek toleransi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Ketiga, Kepentingan Politik. Seolah sudah menjadi kemakluman bersama bahwa setiap  kebijakan yang dikeluarkan oleh presiden atau pemerintahan dinilai tidak pernah lepas dari kepentingan  politik  siapa  yang  berkuasa  saat itu,  begitu pula  kebijakan  terbitnya Keppres Nomor 24 Tahun 2016  tentu juga dilihat sebagai kepentingan partai penguasa, (dalam hal ini, PDIP), khususnya  dari keluarga  besar  Sukarno.  Dan hal  ini  tentu  sangat  wajar  karena ada keterikatan  emosional  antara  Presiden Jokowi yang berasal dari PDIP dengan bung Karno  sebagai  tokoh yang  melahirkan Pancasila. Dan  inilah   salah satu alasan menjadikan kenapa di era pemerintahan  Jokowilah tanggal 1 Juni  diumumkan sebagai  hari lahirnya Pancasila dan Hari Libur Nasional, sementara  6 Presiden  sebelumnya  tidak  mengeluarkan kebijakan  tersebut.Namun demikian terlepas dari pro dan kontra sebab musabab terbitnya Keppres Nomor 24 Tahun 2016, yang terpenting  adalah  menjadikan  momentum  tanggal 1 Juni  sebagai  sejarah untuk  mengenang kembali  bagaimana Pancasila  diperjuangkan  di bumi pertiwi dan mengimplementasikan  nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila ke dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.

Dilema Kampanye Yang Difasilitasi Oleh KPU Dalam Pilkada Serentak Tahun 2015

Selasa, 24 Mei 2016Oleh : Noor Ifah, S.HStaf Subbag Hukum KPU Kabupaten SidoarjoHiruk pikuk Pilkada Serentak Tahun 2015 telah usai. Banyak pelajaran berharga yang dapat dipetik dari penyelenggaraan Pilkada yang telah digelar di 9 provinsi dan 264 kabupaten/kota tersebut, yang dapat digunakan sebagai bahan evaluasi bagi penyelenggaraan Pilkada Serentak selanjutnya. Salah satu persoalan yang muncul dalam Pilkada Serentak Tahun 2015 lalu, adalah polemik dari pelaksanaan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang mengatur dan memberi batasan pada peserta Pilkada dalam berkampanye, di mana pada masa kampanye, baik Alat Peraga Kampanye (APK), Bahan Kampanye (BK) dan Iklan Kampanye dari masing-masing pasangan calon difasilitasi oleh KPU. Pada pelaksanaannya, banyak dinamika yang terjadi di lapangan. Mulai dari pelanggaran pemasangan APK di tempat-tempat yang dilarang, pencetakan bahan kampanye oleh pasangan calon diluar yang diperbolehkan KPU, keterlambatan pemasangan APK, banyaknya APK yang rusak atau hilang, Bahan Kampanye yang tertukar, hingga distribusi Bahan Kampanye yang tidak sampai ke masyarakat. Hal ini pada akhirnya memunculkan hujatan dan cacian dari publik kepada KPU, dan menyisakan dilema terkait efektifitas peraturan pembatasan kampanye dalam bentuk APK dan Bahan Kampanye yang difasilitasi oleh KPU.Kampanye merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggungjawab dan dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat untuk aktif menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan. Dalam Kampanye, terdapat kegiatan menawarkan visi, misi dan program pasangan calon dan/atau informasi lainnya yang bertujuan untuk mengenalkan atau meyakinkan pemilih.Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, kampanye merupakan tahapan yang juga sangat krusial karena masa ini adalah masa dimana pusat perhatian publik tertuju, baik dari peserta Pemilu, pemantau Pemilu, Tim Kampanye serta penyelenggara Pemilu terutama Panwaslih dan masyarakat atau pemilih.Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2015 digelar dalam jangka waktu yang cukup panjang, yakni mulai dari tanggal 27 Agustus 2015 atau 3 hari setelah penetapan pasangan calon (24 Agustus 2015), sampai dengan 5 Desember 2015. Jika dihitung sesuai hari kalender, maka peserta Pemilu punya waktu 101 hari untuk berjuang meraih simpati rakyat yang memiliki hak pilih. Sebuah rentang waktu yang cukup panjang. Jika dibandingkan dengan masa kampanye pada Pilkada-pilkada sebelumnya yang diatur dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya serta Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008, masa kampanye hanya diberikan rentang waktu 14 hari atau 2 minggu. Waktu yang panjang untuk berkampanye dalam kurun waktu sekitar 3 bulan lebih ini dimaksudkan untuk mengakomodir ekspektasi pasangan calon yang ingin langsung berkampanye segera setelah penetapan calon, dan juga untuk memberi ruang yang luas bagi kandidat dalam menyampaikan visi-misi dan program untuk menarik masyarakat supaya menjatuhkan pilihan kepada kepada calon tersebut. Di sisi lain, rentang waktu yang panjang ini juga diharapkan memberikan kesempatan kepada masyarakat/pemilih untuk mengenal lebih dalam para calon sehingga tidak salah menentukan pilihan.Dalam kurun waktu kampanye ini pula, usaha-usaha meraih simpati dilakukan para kandidat dengan beradu strategi memanfaatkan berbagai metode kampanye. Namun demikian, meskipun jangka waktu yang tersedia (3 bulan) untuk beradu strategi terbilang panjang, tetapi metode kampanye yang dilakukan dalam Pilkada Serentak Tahun 2015 bukanlah tiada batas. Pembatasan-pembatasan dalam kampanye ini diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, sebagaiman diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015. Undang-undang tersebut diturunkan lebih teknis dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan / atau Walikota dan Wakil Walikota.Menurut kedua regulasi tersebut, terdapat pembatasan dalam bentuk pembatasan metode, teknis kampanye, dan jadwal kampanye. Terdapat 7 (tujuh) metode kampanye yang diperbolehkan regulasi Pilkada, yaitu: a. Debat publik/debat terbuka antar pasangan calon; b. Penyebaran Bahan Kampanye yang difasilitasi oleh KPU kepada umum; c. Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang difasilitasi oleh KPU; d. Iklan di media massa cetak dan/atau media massa elektronik; e. Pertemuan terbatas; f. Pertemuan tatap muka dan dialog; g. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye yaitu kampanye dalam bentuk: rapat umum terbatas, kegiatan kebudayaan (pentas seni, panen raya, konser musik), kegiatan olahraga (gerak jalan santai, sepeda santai), kegiatan sosial (bazar, donor darah, perlombaan, hari ulang tahun) dan/atau kampanye melalui media sosial (facebook, twitter, path dan lain-lain). Waktu pelaksanaan rapat umum dilaksanakan mulai pukul 09.00 dan berakhir 18.00. Frekwensi pelaksanaan dibatasi, yaitu 2 kali untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sedangkan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota hanya dibatasi 1 kali saja.Dengan dibatasinya metode kampanye pada 7 metode di atas, berarti pasangan calon atau Tim Kampanye tidak bisa mengagendakan kampanye diluar metode yang diperbolehkan regulasi. Masing-masing pasangan calon juga dilarang untuk mengadakan Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye diluar yang telah disediakan oleh KPU Kabupaten/Kota.  Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada semua calon, baik yang mampu secara finansial maupun yang kurang mampu untuk dapat melaksanakan kampanye secara proporsional.Sebagai implementasi dari pembatasan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan / atau Walikota dan Wakil Walikota, maka terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK),  KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi pembuatan dan pemasangan APK dalam bentuk baliho ukuran 4 x 7 meter paling banyak lima buah bagi setiap pasangan calon untuk masing-masing kabupaten/kota, umbul-umbul ukuran 5 x 1,15 meter paling banyak 20 buah untuk setiap pasangan calon per kecamatan, dan spanduk ukuran 1,5 x 7 meter paling banyak dua buah setiap pasangan calon per desa.Selain memfasilitasi pembuatan dan pemasangan Alat Peraga Kampanye, KPU Kabupaten/Kota juga memfasilitasi pembuatan Bahan Kampanye (BK) Pilkada Serentak Tahun 2015. Bahan Kampanye dimaksud, meliputi selebaran (flyer), brosur (leaflet), pamflet dan poster. Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat membuat dan mencetak Bahan Kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU kabupaten/Kota, misalnya, kaos, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, ballpoint, payung dan/atau stiker. KPU Kabupaten/Kota mencetak Bahan Kampanye sesuai dengan desain dan materi yang disampaikan oleh Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, paling banyak sejumlah kepala keluarga pada wilayah Kabupaten/Kota untuk setiap Pasangan Calon. Materi dari bahan kampanye memuat visi, misi, program, foto Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. Di sisi lain, KPU Kabupaten/Kota juga melaksanakan fasilitasi iklan kampanye di media massa baik televisi, cetak dan radio.Nilai-nilai profesionalitas yang harus dimiliki oleh KPU Kabupaten/Kota teruji pada masa kampanye ini, mengingat bahwa KPU Kabupaten/Kota diwajibkan mempersiapkan perencanaan desain, teknis pelaksanaan dan pemasangan APK serta pencetakan dan penyebaran Bahan Kampanye kepada publik. Hal ini dikarenakan regulasi mengamanatkan pemasangan APK menjadi kewajiban KPU Kabupaten/Kota.Perencanaan yang tidak tepat akan memunculkan persoalan di lapangan, di mana banyak keluhan ataupun laporan yang muncul dari masyarakat. Mulai dari pemasangan spanduk atau baliho berukuran besar yang memenuhi space ruang publik sehingga pemasangannya cenderung kurang rapi dan kurang memenuhi estetika (terutama jika pasangan calonnya lebih dari 2 pasangan calon), pemasangan APK yang sebagian juga terlambat pada sisi pemasangannya, APK mengalami kerusakan atau hilang, hingga banyaknya bermunculan APK yang bukan berasal dari KPU Kabupaten/Kota dan dipasang di tempat/lokasi yang dilarang.Selain persoalan APK, KPU Kabupaten/Kota juga menghadapi banyak komplain dari masyarakat terkait Bahan Kampanye yang menempel pada tiang-tiang listrik/telepon, jembatan, di pepohonan dan sejenisnya. Ini tentunya  bisa merusak fungsi, mengurangi keindahan, bahkan mengotori lingkungan yang diperuntukkan publik. Di sisi lain, banyak pula Bahan Kampanye yang mengalami salah cetak dari percetakan maupun Bahan Kampanye yang terlambat atau tidak terdistribusikan oleh masing-masing pasangan calon sehingga masyarakat atau target pemillih banyak yang tidak tersentuh. Akibatnya, KPU Kabupaten/Kota kembali disalahkan karena dianggap tidak profesional dan kurang memberikan sosialisasi kepada pasangan calon dan Tim Kampanye terkait teknis aturan pendistribusian Bahan Kampanye.Di sisi lain, muncul juga penilaian dari sejumlah pihak bahwa kampanye yang difasilitasi oleh KPU merupakan proses demokrasi yang tanpa euforia pemilu, karena ada batasan-batasan yang terlampau rigid terkait APK, Bahan Kampanye, Debat Publik dan iklan di media massa. Akibatnya, jangkauan kampanye menjadi terbatas, dan masyarakat pedalaman pun sulit mendapatkan akses pada kampanye. Dari pihak pasangan calon, kampanye yang difasilitasi oleh KPU ini dinilai menyempitkan metode kampanye yang masif dan tidak efektif.Lantas bagaimana solusi terbaik terkait carut marut persoalan kampanye yang difasilitasi oleh KPU ini? Untuk menjawab ini, diperlukan kesepahaman bersama dari banyak pihak untuk mencari jalan keluarnya.  Dalam hal ini, baik pemerintah, penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu dan masyarakat memiliki perannya masing-masing :a.    Pemerintah selaku pembuat Undang-Undang/regulasi, mau tidak mau harus melakukan revisi terkait Peraturan Perundang-undangan yang masih menimbulkan banyak polemik;b.   KPU sebagai penyelenggara Pemilu, harus mampu mengejawantahkan aturan perundang-undangan yang disusun pemerintah tersebut ke dalam peraturan teknis yang aplikatif di lapangan. KPU juga harus tanggap dengan masih banyaknya kelemahan yang ada dalam regulasi kampanye di Pilkada Serentak Tahun 2015 yang perlu untuk direvisi. Sejumlah ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 maupun Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dinilai masih memiliki kekurangan dan berpeluang menimbulkan konflik, misalnya, belum adanya ketentuan akan definisi kampanye, intrepretasi yang berbeda terhadap lokasi pemasangan APK yang difasilitasi oleh KPU, masih belum adanya uraian fasilitas negara yang terinci dengan jelas, terbatasnya penyiaran kegiatan debat publik hanya pada lembaga penyiaran publik, ketidakjelasan mekanisme pemberian sanksi terhadap pelanggaran kampanye serta penegasan mengenai ruang lingkup dari unsur-unsur kampanye. pelanggaran-pelanggaran dalam masa kampanye merupakan ranah dan wewenang Panwaslih untuk menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai peraturan yang berlaku.c.    KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Peraturan KPU, harus mampu membuat perencanaan yang memperhatikan kondisi dan dinamika di wilayahnya masing-masing. Sebagai contoh, ketika menentukan ukuran APK, KPU Kabupaten/Kota tidak bisa hanya mempertimbangkan aspek kepuasan peserta Pemilu, tapi juga harus memperhatikan aspek geografis di tingkat kecamatan dan desa masing-masing;d.   Panwaslih harus bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu, mengingat bahwa pelanggaran-pelanggaran dalam masa kampanye merupakan ranah dan wewenang Panwaslih untuk menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai peraturan yang berlaku;e.    Peserta Pemilu harus memahami bahwa aturan main kampanye yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan dan Peraturan KPU, merupakan payung hukum yang harus dipatuhi. Sebagai calon pemimpin daerah, selayaknyalah para kandidat memberikan contoh untuk taat pada regulasi yang berlaku, dan perlu diingat bahwa dalam pelaksanaan teknis dan jadwal kampanye, pembatasan metode-metode kampanye diarahkan untuk penataan berdasar prinsip kampanye yaitu jujur, terbuka dan dialogis serta untuk mengembalikan kampanye sesuai esensinya, yaitu sebagai wujud pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab. Kepatuhan setiap kandidat akan memberi manfaat bukan hanya bagi kandidat tetapi juga bagi upaya kita bersama mewujudkan Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat atau sarana demokrasi, menjadi lebih baik di masa yang akan datang.f.     Masyarakat juga harus berperan aktif dalam penyelenggaraan Pemilu, menjadi pemilih yang aktif dan mengawal seluruh proses tahapan Pemilu.