KPU KELOLA DATA KEPEMILUAN SECARA TRANSPARAN
Jumat, 29 November 2013

“Sejak awal kita bangun cara kerja yang transparan dan akuntabel. Publik dapat mengakses setiap tahapan Pemilu. Publik juga dapat memberikan masukan, saran, pendapat dan kritikan untuk bersama-sama mewujudkan Pemilu yang berkualitas,” ujar Husni saat menerima jajaran redaksi Sindo Weekly di ruang kerjanya, Jumat (29/11).
Untuk melaksanakan cara kerja yang transparan dan akuntabel itu, kata Husni, KPU berupaya mengelola data-data kepemiluan dengan menggunakan sistem informasi. Saat ini data yang sudah terhimpun sesuai dengan tahapan yang sudah terlaksana yakni data partai politik peserta pemilu mulai dari keanggotaan, kepengurusan dan perkantorannya.
KPU juga mengelola data peta daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi. Selain itu terdapat data caleg DPR lengkap dengan partai politik pengusungnya, daerah pemilihan, nomor urut dan biodata pribadi. “Kami juga mengelola daftar pemilih yang dapat diakses dan kritisi secara luas oleh publik,” ujar Husni.
Begitu juga data jumlah dan jenis kebutuhan logistik serta distribusinya dikelola dengan sistem informasi. Hal ini bertujuan untuk logistik yang didistribusikan tepat jenis, jumlah, sasaran, waktu, kualitas dan hemat anggaran. “Kami berharap pada pemungutan suara nanti, tidak ada lagi logistik yang terlambat sampai di tempat pemungutan suara (TPS), apalagi dalam kondisi tertukar,” ujarnya.
KPU dalam waktu dekat juga akan menghimpun dan mengelola laporan dana kampanye partai politik. Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 mewajibkan partai politik membuka rekening khusus dana kampanye paling lambat 3 hari setelah penetapan partai politik peserta Pemilu.
Dengan adanya kewajiban itu, KPU dapat mengoleksi data sumber dan besaran penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dari setiap partai politik. Sebagai bentuk keterbukaan kepada publik, hasil audit terhadap dana kampanye itu nantinya akan disampaikan secara terbuka melalui papan pengumuman dan website KPU (www.kpu.go.id) di setiap tingkatan.
Selain itu KPU juga mengelola data penghitungan suara dan calon terpilih. Dengan cara ini, KPU memiliki data base perolehan suara partai politik secara nasional, basis provinsi, kabupaten/kota dan basis daerah pemilihan. Begitu juga perolehan suara setiap caleg untuk setiap daerah pemilihan dapat terekam dengan baik. “Data hasil penghitungan suara dan calon terpilih itu nantinya juga dapat diakses dengan mudah oleh publik,” ujar Husni.
Pengelolaan berbagai data tersebut dilakukan dengan menggunakan sistem informasi. Hal tersebut bertujuan, selain meningkatkan akurasi juga mempercepat layanan informasi kepada masyarakat. Namun sistem informasi yang digunakan dalam setiap pengelolaan data itu, hanya bersifat alat bantu untuk mempermudah pekerjaan. (gd. FOTO KPU/dosen/hupmas)
Bagikan:
Telah dilihat 29 kali