ZONA INTEGRITAS
Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Komisi Pemilihan Umum adalah lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pemilu dan diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan. Dalam melaksanakan prinsip keterbukaan, KPU memberikan akses dan pelayanan kepada Pemilih, Peserta Pemilu, dan para pemangku kepentingan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KPU mengedepankan prinsip pelayanan dengan tagline “KPU Melayani”.
Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) merupakan aksi nyata dari strategi pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi bersih dan Melayani (WBBM) melalui Reformasi Birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Pembangunan Zona Intergritas di lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah saat ini mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo berkomitmen penuh dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui penerapan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Penerapan Zona Integritas merupakan bagian penting dari upaya reformasi birokrasi di lingkungan KPU, sejalan dengan misi menciptakan lembaga penyelenggara pemilu yang profesional, berintegritas, dan dipercaya oleh masyarakat.
Melalui penerapan Zona Integritas, KPU Kabupaten Sidoarjo bertekad menjadi lembaga penyelenggara pemilu yang bersih dari praktik korupsi, profesional dalam bekerja, dan melayani dengan sepenuh hati.