Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo mengikuti Sosialisasi PER-17/PB/2025 tentang Langkah-Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025
#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo mengikuti Sosialisasi PER-17/PB/2025 tentang Langkah-Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Sidoarjo pada 9 Oktober 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara luring di Kantor KPPN Tipe A1 Sidoarjo.
Kepala KPPN Tipe A1 Sidoarjo, Didi Prihadi Wibowo, dalam sambutannya pembayaran belanja anggaran dapat melalui marketplace selain pembayaran tunai dan CMS. ia menghimbau Satuan Kerja Mitra KPPN Sidoarjo untuk memaksimalkan penyerapan anggaran tahun 2025. Lebih lanjut, Didi menyampaikan bahwa KPPN Sidoarjo telah menerapkan ISO 37001:2016 sebagai bentuk dukungan terhadap Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Apabila terjadi pelanggaran, masyarakat diimbau untuk melaporkannya melalui kanal layanan saran dan pengaduan KPPN Sidoarjo, seperti linktr.ee/kppnsidoarjo.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2025 tentang Langkah-Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025, yang menjadi pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara di akhir tahun anggaran. Dalam kegiatan tersebut disampaikan materi mengenai mekanisme pendaftaran data kontrak, pengajuan SPM-LS non kontraktual ke KPPN, pelaksanaan anggaran akhir tahun, retensi atau biaya pemeliharaan, pengesahan BLU, serta penyelesaian retur, perencanaan kas, dan pengajuan di luar batas waktu.
Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris KPU Kabupaten Sidoarjo, Prahastiwi Kurnia Sitorosmi serta Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten Sidoarjo, Rahma Tinova.
#KPUMelayani