Sosialisasi

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo menghadiri Kegiatan Rapat Koordinasi dalam rangka Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden

#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo (KPU Sidoarjo) menghadiri Rapat Koordinasi Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diselenggarakan oleh KPU RI pada Senin, 20 Oktober 2025 secara daring melalui Zoom Meeting.

Kegiatan dibuka oleh Asep Suhlan, Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan BMN KPU RI, yang menegaskan pentingnya pemahaman bersama terhadap regulasi terbaru ini untuk mewujudkan pengadaan yang efisien, transparan, dan berintegritas di lingkungan KPU.

Sementara itu, Aris Supriyanto, Direktur Advokasi Pemerintah Pusat LKPP RI, menjelaskan bahwa Perpres 46 Tahun 2025 membawa 61 perubahan dan empat ketentuan tambahan terkait pelaku pengadaan, mekanisme swakelola, metode pemilihan, serta kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN). Salah satu poin penting ialah alokasi minimal 40% anggaran untuk produk usaha mikro, kecil, dan koperasi.

Ia juga menyoroti penguatan sistem e-purchasing yang diharapkan mempercepat proses pengadaan, memperkuat pengawasan, serta mendorong penggunaan produk dalam negeri secara terbuka dan kompetitif.

Hadir dalam kegiatan ini Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Abdul Taufik Gufron selaku Pejabat Pembuat Komitmen, serta staf Yeni Kurnia Puji Lestari selaku Pejabat Pengadaan.

#KPUMelayani

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 54 kali