Berita Terkini

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo menghadiri Hari Kedua Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum

#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo menghadiri Hari Kedua Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia pada 23 s.d 24 Oktober  2025 melalui media daring.

Pada Sambutan sesi pertama giat hari ini Ismantri, Kasubbag Pengelolaan BMN Wilayah 2, menjelaskan bahwa dalam siklus pengelolaan BMN, barang yang rusak berat ditangani melalui pemindahtanganan dengan tindak lanjut penjualan, kemudian dilakukan penghapusan. Sebelum pemindahtanganan, dilakukan penatausahaan untuk mengubah kondisi barang dan menghentikan penggunaannya. Proses penatausahaan dalam pemindahtanganan dan penghapusan BMN dilakukan melalui Aplikasi Modul Aset Tetap.

Pada sesi ini dipaparkan materi dari perwakilan KPKNL Jakarta 1 mengenai Pemindahtanganan Barang Milik Negara dengan bentuk Penjualan BMN, Hibah BMN, Tukar Menukar BMN yang dilakukan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Pusat dengan pihak lain, serta Penyertaan Modal Pemerintah pusat. Lebih lanjut pada sesi ini dijelaskan pula alur Pemusnahan Dan Penghapusan Barang Milik Negara sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.

Pada Pengantar sesi Kedua giat hari ini Dwi Rismalasari, Analis Pengelolaan APBN Ahli Muda KPU RI memaparkan apabila Skema Pemanfaatan BMN saat ini diatur dalam PMK 115/PMK.06/2020 meliputi Sewa, KSP (Kerja Sama Pemanfaatan), BGS/BSG (Bangun Guna Serah / Bangun Serah Guna), KSPI (Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur), KETUPI (Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur), Pinjam Pakai. Bentuk Pemanfaatan BMN yang sudah dilakukan pada Satuan Kerja KPU antara lain berupa Sewa Sebagian tanah dan/atau bangunan untuk penempatan mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) di satker KPU RI dan Sewa sebagian tanah dan/atau bangunan untuk minimarket dan kantin di satker KPU.

Pada sesi ini dipaparkan materi dari perwakilan Direktorat BMN, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengenai Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN). Pemanfaatan BMN  adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan/ atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan. Dalam sesi ini dijelaskan Siklus Pengelolaan BMN, Gambaran umum bentuk pemanfaatan, SOP umum pemanfaatan BMN.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Achmad Eko Budianto; Operator BMN KPU Kabupaten Sidoarjo, Nur Jainuri; Staff BMN KPU Kabupaten Sidoarjo, Anggita Rachmadina. 

#KPUMelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 76 kali