Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo menghadiri Rapat Penyusunan PIPK Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU RI
#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo menghadiri Rapat Penyusunan PIPK Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia pada 26 November 2025 secara Daring.
Yayu Yuliani selaku Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) KPU RI, dalam sambutannya PIPK pada dasarnya bukan hal baru dan telah disusun serta disajikan setiap tahun. Oleh karena itu, kegiatan ini perlu dilaksanakan sebagai sarana koordinasi dan konsolidasi dalam penyusunan PIPK, mengingat PIPK disusun secara berjenjang dan terkonsolidasi. Sistem pengendalian intern yang memadai merupakan salah satu pilar utama dalam tata kelola keuangan negara. Tanpa pengendalian intern yang baik, laporan keuangan berisiko tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya karena tidak memenuhi kriteria relevan dan rielabel. PIPK merupakan rangkaian proses dan mekanisme yang dirancang untuk memberikan keyakinan bahwa Laporan keuanagan yang di hasilkan menenuhi kualitatif, laporan keuangan yakni relevan, andal dan bebas dari salah saji yang material, PIPK disusun sebagai alat untuk memperkuat akuntabilitas transparasi dan kepercayaan public terhadap pengelola APBN.
Dalam Giat ini, Kepala Bagian Akutansi dan Pelaporan KPU RI, Muhammad Aminsyah menjelaskan apabila Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Merupakan pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberi keyakinan pada Pelaporan Keuangan / Kegiatan yang terkait dengan Keuangan Negara. Penerapan PIPK bertujan untuk memberikan Keyakinan bahwa penyusunan laporan keuangan yang dilakukan oleh pemerintah pusat telah dilaksanakan dengan system pengendalian intern yang memadai.
Penyusunan Laporan PIPK 2025 berpedoman pada PMK Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, Dan Reviu Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Surat Dinas Sekretaris Jenderal KPU Nomor 2692/KU.03.2-SD/02/2025 tanggal 7 Agustus 2025 tentang Pelaksanaan PIPK untuk mendukung Proses Penyusunan LK Tahun 2025 Unaudited. Sehubungan surat tersebut maka dilaksanakan Penyusunan Laporan PIPK Tingkat Lembaga (Konsolidasi) yang merupakan hasil dari laporan PIPK wilayah pada 38 Provinsi tahun 2025.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Subbagian Keuangan Umum dan Logistik KPU Kabupaten Sidoarjo Achmad Eko Budianto; Bendahara Pengeluaran Rahma Tinova; Operator Keuangan Nur Jainuri dan Nafiuna Hidayatus Sa’idah.
#KPUMelayani