Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo (KPU Sidoarjo) menghadiri Sosialisasi Anti Korupsi bertema Satukan Aksi, Basmi Korupsi
#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo (KPU Sidoarjo) menghadiri Sosialisasi Anti Korupsi bertema “Satukan Aksi, Basmi Korupsi” yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jawa Timur, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Kegiatan ini merupakan rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025 dan digelar pada 8 Desember 2025 melalui Zoom Meeting.
Kepala Kanwil DJPb Jawa Timur, Saiful Islam, dalam sambutannya menyampaikan bahwa budaya antikorupsi harus ditanamkan sejak dini. Ia menekankan perlunya peran aktif seluruh instansi pemerintah dalam menguatkan nilai integritas, termasuk melalui sinergi dan dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Materi selanjutnya dipaparkan oleh Faisal Naim, Penyuluh Antikorupsi Pertama DJPb Jawa Timur. Ia menjelaskan bahwa jabatan fungsional Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) serta Agen Perubahan Integritas (API) memiliki peran penting dalam mengedukasi, mengadvokasi, dan membentuk budaya antikorupsi di berbagai instansi pemerintah.
Untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi, ia memaparkan tiga strategi utama yang dijalankan di Indonesia, yaitu:
1. Penindakan langsung
2. Perbaikan sistem
3. Edukasi dan sosialisasi
Faisal juga menegaskan sejumlah nilai yang harus dijunjung tinggi, yaitu:
1. Profesional, bekerja tuntas, rapi, dan mematuhi ketentuan serta kode etik.
2. Berani menolak perintah yang melanggar aturan atau menjurus pada tindakan tidak etis.
3. Berhati-hati, terutama terhadap hal-hal yang meragukan.
4. Kritis terhadap perilaku permisif, karena pelanggaran kecil dapat menjadi awal dari korupsi besar.
5. Menjadi produktif, bukan konsumtif, dengan menanamkan nilai kesederhanaan dan kebermanfaatan.
6. Menguatkan integritas, karena integritas merupakan warisan berharga yang tidak tergantikan oleh jabatan maupun harta.
7. Bertaubat, yaitu berhenti dari tindakan korupsi serta mengembalikan harta hasil korupsi kepada negara atau instansi yang berwenang.
Hadir dalam kegiatan ini staf KPU Sidoarjo Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi Nafiuna Hidayatus Saidah.
#KPUMelayani