Menjaga Suara Rakyat, Catatan (1) Perjalanan Data Pemilih Sidoarjo 2024-2025
Menjaga Suara Rakyat, Catatan (1) Perjalanan Data Pemilih Sidoarjo 2024-2025
Oleh : Muhammad Natsiruddin Yahya,
Anggota KPU Sidoarjo Divisi Perencanaan Data dan Informasi
SIDOARJO – Demokrasi bukan sekadar angka di papan skor saat hari pencoblosan. Jauh sebelum itu, ia adalah perjuangan akurasi data pemilih di balik pintu-pintu rumah warga. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo baru saja menuntaskan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 dengan menetapkan jumlah pemilih sebanyak 1.546.129 terdiri dari 761.139 laki-laki dan 784.990 perempuan. Sebuah kerja kolosal yang menjadi jembatan antara evaluasi Pilkada 2024 dengan persiapan kontestasi politik masa depan.
Kegiatan PDPB bertujuan memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data serta menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir.
Sidoarjo: Dinamika Demografi yang Tak Pernah Tidur
Sidoarjo bukan sekadar titik di peta Jawa Timur. Sebagai wilayah penyangga utama Kota Surabaya, daerah ini memiliki karakteristik demografis yang sangat kompleks. Dengan jumlah penduduk yang menembus angka 2,02 juta jiwa pada tahun 2024, Sidoarjo mencatatkan diri sebagai salah satu wilayah dengan kepadatan tertinggi di Jawa Timur.
Mobilitas penduduk di 18 kecamatan dan 346 desa/kelurahan ini sangat dinamis. Aliran penduduk yang pindah-datang di kawasan industri seperti Waru, Taman, dan Gedangan, menciptakan tantangan administratif yang besar. Inilah alasan mengapa PDPB menjadi "nadi" yang harus terus berdenyut demi memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak konstitusionalnya.
Perubahan kependudukan yang cukup dinamis berdampak terhadap perubahan status pemilih baik terhadap pemilih yang awalnya memenuhi syarat kemudian menjadi tidak memenuhi syarat (meninggal, perubahan status TNI/Polri, dan sebagainya), penduduk yang belum terdaftar dalam daftar pemilih, dan perpindahan penduduk dari satu tempat ke tempat lain karena kondisi atau keadaan tertentu. Perubahan dan peristiwa kependudukan tersebut perlu diselaraskan dengan proses pemutakhiran data pemilih dan juga pelayanan hak pilih terhadap warga negara.
KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum mengakomodir setiap perubahan dan peristiwa kependudukan tersebut agar nantinya setiap warga negara dapat dengan mudah menggunakan hak pilihnya dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan KPU.
KPU memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat, Pengawas Pemilu, dan Peserta Pemilu untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap daftar pemilih yang telah disusun dan ditetapkan oleh KPU. Masukan dan tanggapan yang dilakukan oleh masyarakat, Pengawas Pemilu dan Peserta Pemilu diharapkan disertai dengan bukti otentik agar KPU dapat memproses setiap masukan dan tanggapan yang diberikan dengan akuntabel.
Sumber data utama kegiatan PDPB merupakan data turunan dari KPU RI yang diberikan setiap 6 bulan sekali. Data dari KPU RI adalah hasil konsolidasi data kependudukan dari Kemendagri disinkronkan dengan data pemilih pilkada sebelumnya yang telah dimutakhirkan secara berkelanjutan.
Data dari KPU RI sangat membantu pelaksanaan PDPB tahun 2025 menjadi lebih dinamis. Disamping juga adanya data hasil koordinasi antara KPU Sidoarjo dengan stakeholder terkait, seperti Dispendukcapil, Bawaslu, Rutan, Lapas, Polres dan Kodim.
Perbandingan: Pilkada 2024 vs PDPB 2025
Perjalanan data sepanjang tahun 2025, khususnya hingga Triwulan IV 2025, menunjukkan catatan yang menarik, pada PDPB 2025 jumlah pemilih total 1.546.129, Jika kita menilik ke belakang, pada gelaran Pilkada Sidoarjo 2024, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan adalah sebanyak 1.479.539 jiwa.
Mengalami kenaikan sebanyak 4,5% atau bertambah sebanyak 66.590 pemilih. Kenaikan jumlah pemilih ini berasal dari pemilih pindah masuk di kabupaten sidoarjo ditambah pemilih pemula/baru total 104.314 dikurangi pemilih tidak memenuhi syarat (Meninggal, pindah domisili, ganda, TNI/Polri) total 37.724.
Seiring pertumbuhan penduduk, terdapat penambahan signifikan dari kategori pemilih baru—yaitu warga yang telah memasuki usia 17 tahun pasca-Pilkada 2024. Jumlah Pemilih pemula 17 tahun tercatat 32.934, Pemilih gen Z usia 18-27 tahun 319.519 pemilih, Millenial 474.909 pemilih, Gen X 462.338 pemilih, Baby Boomer 233.712 pemilih, Pre Boomer 22.717 pemilih.
Kenaikan jumlah daftar pemilih terjadi dalam setiap periode rekapitulasi PDPB yaitu sejak triwulan II pada bulan Juli, triwulan III bulan Oktober sampai ditetapkannya PDPB Triwulan IV bulan Desember 2025.
KPU Sidoarjo melakukan pembersihan Data "Sampah"dengan menghapus pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) melalui pencermatan dan analis data terhadap Data yang diterima dari KPU RI. Pencermatan tersebut dilakukan untuk memastikan apakah DPT yang telah disusun masih terdapat persoalan seperti meninggal, pindah domisili, ganda NIK, TNI/Polri, WNA, usia dbawah 17 tahun.
Dalam PDPB, KPU Sidoarjo juga melakukan perbaikan elemen data (seperti NKK, NIK, penulisan nama, Jenis kelamain, Status pernikahan, Alamat) yang sebelumnya kurang sempurna pada saat Pilkada 2024, tercatat 55.838 perubahan elemen data kependudukan.
Misi Khusus untuk 92 Lansia Satu Abad Hingga Pemilih Luar Negeri
KPU sidoarjo juga melakukan pencocokan dan penelitian faktual secara terbatas atas data pemilih (coktas), hingga ditemukan sejumlah pemilih telah meninggal dunia, menjadi anggota TNI/Polri, atau pindah domisili secara permanen keluar wilayah Sidoarjo yang menyebabkan Data pemilih Ganda dengan Kab/kota lain yang seringkali menjadi pemicu sengketa hasil pemilu.
Salah satu capaian paling emosional dalam PDPB 2025 adalah keberhasilan Coklit Terbatas (Coktas) terhadap pemilih berusia di atas 100 tahun. Sebanyak 92 pemilih dalam kategori tersebut tersebar di 71 desa dan 18 kecamatan di Kabupaten Sidoarjo disisir keberadaannya secara langsung oleh 12 tim khusus.
Dari total 92 pemilih, terdapat 34 laki-laki dan 58 perempuan. Dalam proses Coktas, KPU menemukan bahwa 19 pemilih (21%) berstatus Memenuhi Syarat (MS), sementara 73 pemilih (79%) berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Rincian pemilih dengan status TMS meninggal dunia, yaitu sebanyak 67 pemilih. Selain itu, terdapat 6 pemilih yang tidak dapat ditemui, sementara kategori pindah domisili tercatat 0. KPU juga menemukan 1 pemilih yang memerlukan perubahan data usia.
Sementara itu, sebanyak 18 pemilih dapat ditemui hingga dinyatakan sesuai dengan data kependudukan dan tetap tercatat sebagai pemilih aktif.
Ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan penghormatan terhadap hak pilih warga senior. Petugas harus memastikan apakah mereka masih ada, masih berdomisili di tempat yang sama, ataukah terdapat kendala fisik yang membutuhkan perlakuan khusus saat pemungutan suara nanti. Hasil verifikasi ini sangat krusial karena kelompok usia 100+ tahun memiliki risiko anomali data tertinggi dalam sistem kependudukan.
Berdasarkan data kemenlu terdapat 1.923 warga sidoarjo yang tinggal diluar negeri. Hasil Coklit Terbatas coktas Triwulan IV Tahun 2025 terhadap 72 pemilih terdiri atas 37 pemilih laki-laki dan 35 pemilih perempuan, yang tersebar di 72 desa dan 18 kecamatan di wilayah Kabupaten Sidoarjo menunjukkan bahwa 7 pemilih (10 persen) dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) Karena Sudah Kembali dan Berada di Sidoarjo, sementara 65 pemilih (90 persen) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena masih berada di Luar Negeri. Adapun penyebab utama pemilih dinyatakan TMS adalah karena pindah domisili, dengan rincian 65 pemilih pindah domisili, sedangkan kategori meninggal dunia, tidak dapat ditemui, maupun ubah data tercatat nihil. Selain itu, sebaran pemilih luar negeri berdasarkan perwakilan RI menunjukkan bahwa pemilih Sidoarjo tersebar di 21 Kantor Perwakilan RI (KBRI) dan 10 Konsulat Jenderal RI (KJRI) di berbagai negara.
Dalam pelaksanaan coktas, petugas seringkali menemui alamat tinggal sudah berubah, hingga penolakan dari pemilik rumah di kawasan perumahan elit. Namun, sinergi dengan Dinas Dukcapil Sidoarjo serta perangkat desa menjadi kunci pelaksanaan Coktas.
Penggunaan instrumen seperti "Lembar Kontrol Coktas" memastikan setiap progres terpantau secara digital dan transparan. Langkah ini membuktikan bahwa KPU Sidoarjo telah bertransformasi menuju pengelolaan data yang lebih modern dan akuntabel.