Antisipasi Pelanggaran Kode Etik Badan Ad-Hoc, Kpu Sidoarjo Hadiri Rakor Di Tuban
kpud-sidoarjokab.go.id-Rakor yang dimulai pada pukul 14.00 WIB itu, dihadiri oleh Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam; Komisioner Divisi Parmas, Gogot Cahyo Baskoro; Divisi SDM dan Litbang, Rochani; Divisi Pengawasan dan Hukum, Arbayanto; Divisi Teknis, Insan Qoriawan dan seluruh KPU dari 19 Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Sementara KPU Kabupaten Sidoarjo sendiri mengutus Fauzan Adim, Divisi Sosdiklih Parmas; Ana Aziza, Divisi Hukum dan Pengawasan dan Azis Basuki, Kasubbag Hukum.
Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam membuka langusung acara rakor. Dalam sambutannya, Choirul Anam menjelaskan tentang beberapa hal terkait pelanggaran kode etik yang mungkin akan terjadi pada badan Ad-Hoc. Ia juga menjelaskan kemungkinan terjadinya pelanggaran kode etik di badan Ad-Hoc adalah seputar sikap netralitas dan profesionalisame sebagai penyelenggara. Sehingga KPU Jatim memberikan penyuluhan tentang perundang-undangan kepada KPU di Kab/Kota yang menyelenggarakan tahapan, supaya dapat memantau kinerja badan Ad-Hoc ketika sewaktu waktu terjadi pelanggarakan kode etik KPU bisa segera memberi tindakan dengan cermat.
Choirul Anam juga menyampaikan agar peserta benar-benar fokus memperhatikan apa yang disampaikan oleh dua pemateri dari KPU Provinsi, yaitu Muh. Arbayanti dari Divisi Hukum dan Rochani dari Divisi SDM. "Nanti akan ada materi dari anggota KPU Jatim terkait penanganan pelanggaran kode etik. Jadi, saya harapkan rekan-rekan sekalian memperhatikan sengan seksama," pesan Choirul Anam.
Terkait persiapan KPU Sidoarjo dalam menangani masalah yang mungkin muncul terkait pelanggaran kode etik tersebut, Komisioner KPU Sidoarjo Divisi Hukum dan Pengawasan, Ana Azizah mengungkapkan saat ini adalah momen dimana sedang padat-padatnya tahapan yang dilakukan oleh 19 Kab/Kota yg melakukan pemilihan termasuk Kabupaten Sidoarjo. Sehingga Divisi Hukum yang membidangi penanganan pelanggaran kode etik harus faham betul alur penyelesaian masalah. "Sekarang ini sedang padat-padatnya tahapan, jadi dari Divisi Hukum tentu harus memiliki pemahaman yang baik agar dapat menentukan alur penyelesaian yang tepat jika ada pelanggaran yang mungkin terjadi," ungkap Ana Azizah.(tim ppid)