ANWIZING LOGISTIK PEMILU 2014
Rabu, 11 Desember 2013

“Selain itu, tidak diperkenankan kepada penyedia jasa untuk melakukan sub kontrak kepada perusahaan lain,” lanjutnya.
Untuk mempermudah monitoring pada pelaksanaan pencetakan dan distribusi, KPU telah membangun Sistem Informasi Logistik (Silog), sehingga penyedia wajib mempunyai koneksi internet untuk melakukan monitoring secara online.
“Melaporkan pergerakan percetakan dan distribusi melalui Silog KPU, sehingga arus informasi dapat cepat didapat dan segala masalah yang terjadi dapat diselesaikan secepatnya,” pungkas Boradi.
Hadir pada rapat aanwijzing seluruh konsorsium calon peserta penyedia barang/jasa, wakil kepala biro logistik KPU dan staf ahli logistik. (ook/red. FOTO KPU/ook/hupmas)