Arsip

ATUR PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE, KPU SIDOARJO GANDENG PEMKAB SIDOARJO

Selasa, 12 November 2013

kpud-sidoarjokab.go.id-Maraknya pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2014 di wilayah Kabupaten Sidoarjo yang banyak menyalahi aturan, mendapatkan perhatian serius dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo. Hal ini dibuktikan dengan digelarnya penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatanterkait pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2014 antara KPU Kabupaten Sidoarjo dengan Pemkab Sidoarjo, kemarin(12/11) di Pendopo Delta Nugraha Sidoarjo.

Dalam acara tersebut, Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, Bhima Ariesdiyanto, S.IP dan Bupati Sidoarjo, H. Saiful Ilah, SH.,Mhum menandatangani MoU dengan disaksikan oleh seluruh pimpinan partai politik peserta Pemilu 2014 dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Sidoarjo. Turut hadir dalam acara ini Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, Dawud Budi Sutrisno, SH.,M.Hum, jajaran FORPIMDA Kabupaten Sidoarjo, Camat se-Kabupaten Sidoarjo, serta Panwascam dan PPK se-Kabupaten Sidoarjo.  

Menurut ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, Bhima Ariesdiyanto,S.IP, penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Sidoarjo dengan pihak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. “Apa yang tertuang dalam MoU ini adalah bentuk konkrit dari hasil koordinasi kami dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang juga melibatkan Panwaslu Kabupaten Sidoarjo serta penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan”, terangnya. Bhima menambahkan, tujuan dari MoU antara KPU dengan Pemkab Sidoarjo ini, selain mengatur mengenai pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2014 dalam zona yang disepakati, juga agar pelaksanaan pemilu di Kabupaten Sidoarjo dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang ada.

“Kita ingin pelaksanaan pemilu 2014 di Sidoarjo berjalan dengan tertib sesuai mekanisme yang ada. Untuk itu, perlu kita lakukan pengaturan zona pemasangan alat peraga kampanye, dengan menggandeng pemerintah kabupaten,” ujar Bima.

Dalam MoU ini, diatur bahwa baliho setiap partai, hanya dibatasi satu desa satu Baliho dengan ketentuan yang sudah diatur. “Pemasangan Baliho sudah tegas diatur, tiap satu desa satu baliho bergambar partai dan pengurus yang tidak mencalonkan sebagai anggota legislatif,” tuturnya.

Selain pembatasan Baliho partai, Komisi Pemilihan Umum  Kabupaten Sidoarjo juga melakukan pembatasan penggunaan alat peraga kampanye semisal spanduk, bendera dan umbul-umbul Caleg di tiap-tiap desa yang ada. “KPU sudah menggodok mekanisme yang tepat untuk pembatasan pemasangan spanduk, bendera, dan umbul-umbul Caleg peserta pemilu, pada masa kampanye Pemilu 2014 mendatang di tingkat desa,” tandasnya. Sementara itu Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah SH.MHum dalam sambutannya, berharap pengaturan pemasangan alat peraga ini, bisa berjalan lancar dan mampu menjadikan Sidoarjo tetap aman selama masa pemilu 2014.

Untuk itu bupati berharap, dengan adanya MoU ini, seluruh Parpol peserta pemilu 2014, bisa menerapkan seluruh aturan main yang sudah digariskan oleh KPU Kabupaten Sidoarjo. “Kita harap seluruh Parpol menaati kesepakatan bersama yang sudah ditetapkan ini,” ujar bupati.

Selengkapnya, isi MoU pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2014, sebagai berikut :

a. Baliho atau Papan Reklame (Billboard) dibatasi, yakni 1 (satu) unit per 1 (satu) Partai Politik untuk 1 (satu) desa/kelurahan ; memuat nomor dan tanda gambar Partai Politik dan/atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus Partai Politik yang bukan Calon Legislatif;

b. Baliho atau Papan Reklame (Billboard) untuk calon anggota DPD juga dibatasi, yakni 1 (satu) unit per 1 (satu) calon Anggota DPDuntuk 1 (satu) desa/kelurahan;

c. Spandukdibatasi, yakni 1 (satu) unit per 1 (satu) calon legislatif untuk 1 (satu) desa/kelurahan. Ukuran Spanduk maksimal 1,5 X 7 m, memuat nomor urut partai politik, nomor urut, nama dan foto calon legislatif;

d. Zona pemasangan alat peraga (Spanduk) di pertigaan maupun perempatan jalan desa, di depan kantor partai politik, di gapura desa/kampung, di sekitar lapangan, sekitar taman atau di batas desa/kampung;

e. Alat peraga kampanye dapat dipasang di tempat pribadi sepanjang diletakkan di dalam halaman atau pada bangunan;

f. Zona pemasanganalat peraga lainnya (bendera dan umbul-umbul) dapat dipasang di sepanjang/sepenggal jalan desa dengan tetap memperhatikan ketersediaan ruang dan jarak serta estetika sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan jumlah tidak dibatasi;

g. Peserta Pemilu wajib membersihkan alat peraga kampanye paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara;

h. KPU Kabupaten Sidoarjo berwenang memerintahkan peserta Pemilu yang tidak memenuhi ketentuan ini, untuk mencabut atau memindahkan alat peraga tersebut;

i. Dalam hal peserta Pemilu tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf h, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan aparat keamanan berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Sidoarjo berwenang mencabut atau memindahkan alat peraga kampanye dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada peserta Pemilu tersebut;.(set-red).

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 25 kali