Belum Penuhi Kuota Minimum, KPU Sidoarjo Perpanjang Pendaftaran PPS di 4 Kecamatan
Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo hari Selasa (25/02/2020) telah mengumumkan perpanjangan pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dikeluarkan di laman resmi KPU Sidoarjo. Perpanjangan masa pendaftaran dilakukan karena jumlah pendaftar PPS di beberapa kecamatan belum memenuhi kuota minumum yang dibutuhkan.
Diketahui bahwa dari 349 Desa yang tersebar di 18 Kecamatan, ada 15 Desa di 4 Kecamatan yang belum memenuhi kuota. Adapun desa-desa yang belum mencapai kuota yang dibutuhkan yaitu : Desa Wedoro untuk Kecamatan Waru; Desa Becirongingor, Sawocangkring, Lambangan, Simoanginangin, dan Mulyodadi untuk Kecamatan Wonoayu; Desa Anggaswangi, Cangkringsari, dan Suko untuk Kecamatan Sukodono; serta Desa Geluran, Bohar, Wage, Sambibulu, Bringinbendo, dan Kletek untuk Kecamatan Taman.
Komisioner KPU Sidoarjo, Fauzan Adim mengatakan bahwa perpanjangan waktu pendaftaran PPS ditetapkan dalam rapat pleno yang dihadiri Komisioner KPU Sidoarjo bersama Bawaslu Sidoarjo pada 24 Februari 2020 lalu. KPU sendiri membutuhkan tiga orang PPS per desa, sedangkan untuk pendaftar minimal dua kali lipat kebutuhan yaitu enam orang per desa.
Fuzan menambahkan bahwa masa perpanjangan pendaftaran selama tiga hari kedepan, terhitung sejak tanggal 25 sampai 27 Februari 2020. “Kami akan fokus sosialisasikan pengumuman perpanjangan untuk desa-desa yang belum memenuhi dua kali dari jumlah yang dibutuhkan,” ujar Fauzan.
Tak lupa juga Fauzan juga mengajak masyarakat Sidoarjo di 15 Desa untuk berpartisipasi dalam perekrutan PPS ini. “Perpanjangan waktu pendaftaran ini, merupakan upaya KPU untuk membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat yang ingin berpartisipasi sebagai PPS pada 23 September 2020 mendatang”, pungkasnya.(syamsudin)