BERSAMA BAWASLU, KPU GELAR RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN PENETAPAN JUMLAH MINIMAL DUKUNGAN PERSEORANGAN
kpud-sidoarjokab.go.id – Sabtu (26/10) KPU Kabupaten Sidoarjo bersama Bawaslu gelar Rakor persiapan penetapan jumlah minimal dukungan pasangan calon perseorangan dan persebarannya dalam pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo tahun 2020.
Rakor yang berlangsung di Aula Kantor KPU dibuka langsung Ketua KPU Mukhammad Iskak dan dihadiri Bawaslu Kabupaten Sidoarjo.
Sementara Komisioner Divisi Teknis Miftakul Rohma mengungkapkan bahwa syarat dukungan minimal yakni 6,5% dari DPT (Daftar Pemilih Tetap) Sidoarjo sebanyak 1.397.570 Pemilih.
Jumlah syarat minimal dukungan calon independen di Kabupaten Sidoarjo pada Pilkada mendatang sebanyak 90.843.
Berikutnya jumlah angka dukungan tersebut diambil dari jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) terakhir Pemilu di Kabupaten Sidoarjo yang mencapai 1.397.570 Pemilih.
Selain itu untuk sebaran Mifta menyatakan sebanyak 10 Kecamatan yang berada di Kabupaten Sidoarjo.
Mengacu pada UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan untuk calon independen yang akan maju dalam Pilkada 2020 wajib dengan adanya dukungan dari Masyarakat berupa fotocopy KTP Elektronik.(ryan)