BPJS SOSIALISASI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN DAN KETENAGAKERJAAN BAGI PPNPN DI LINGKUNGAN KPU SIDOARJO
Senin, 05 September 2016
kpud-sidoarjokab.go.id- BPJS Kabupaten Sidoarjo melakukan sosialisasi terkait program BPJS Kesehatan bagi pegawai PPNPN di kantor KPU Kabupaten Sidoarjo pada hari Senin(5/9) pukul 11.00 WIB. Sosialisasi ini atas permintaan KPU Kabupaten Sidoarjo, sebagai tindak lanjut surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor : 990/SJ/VIII/2016 tertanggal 30 Agustus 2016 perihal Pendaftaran BPJS bagi Anggota KPU Provinsi/Kab/Kota dan PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri), yang pada intinya menyatakan bahwa seluruh pegawai non Pegawai Negeri Sipil di lingkungan KPU Kabupaten/Kota termasuk komisioner KPU, harus terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Perwakilan BPJS, Roy Winandia Putra menjelaskan bahwa kewajiban pegawai PPNPN mengikuti BPJS sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan pasal 11 ayat 2 dan pasal 16B yang menyatakan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan kepada BPJS kesehatan dengan membayar iuran sebesar 5% dengan ketentuan 3% dibayar oleh pemberi kerja dan 2% dibayar oleh peserta.
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo Mokhamad Zainal Abidin, meminta seluruh Komisioner dan pegawai kontrak untuk segera mendaftarkan sebagai peserta BPJS sesuai peraturan yang berlaku. “Tolong kepada semua pegawai non PNS baik komisioner maupun tenaga kontrak untuk segera mengisi formulir pendaftaran BPJS serta melengkapi syarat administrasi lainnya yang dibutuhkan agar semua pegawai KPU segera terdaftar sebagai peserta BPJS”, ucapnya.
Untuk diketahui di KPU Kabupaten Sidoarjo terdapat 11 orang yang termasuk PPNPN, yakni 6 orang Pegawai kontrak dan 5 orang Komisioner KPU sehingga diharapkan dengan adanya program BPJS ini, maka semua karyawan yang ada di lingkungan KPU Kabupaten Sidoarjo akan terlindungi jaminan kesehatannya baik yang PNS maupun non PNS. (sym)