Berita Terkini

DEBAT PASLON PILKADA 2024 KPU Sidoarjo Menjadwal Debat Kedua Kamis Depan, Formatnya Sama dengan Debat Pertama

KPU SIDOARJO; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo menjadwal  pelaksanaan debat pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati  Sidoarjo pada Pilkada 2024  digelar pada Kamis (31/10) depan. Soal format debat Paslon ini dipastikan tidak ada  perubahan dari  sebelumnya, yang mana kedua Paslon diberi kesempatan menjelaskan visi, misi dan programnya, berikut diwarnai dengan sesi tanya jawab.
Demikian diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, Fauzan Adhim menyusul banyaknya pertanyaan dari masyarakat Sidoarjo, termasuk pula dari pendukung Paslon Subandi – Mimik Idayana (BAIK) maupun Paslon Achmad Amir Aslichin – Edy Widodo (SAE). “Jadi untuk menjawab pertanyaan itu, dan biar tidak simpang siur, kami telah menjadwal debat ke dua dilangsungkan pada Kamis depan,” kata Fauzan, pada Jumat (25/10) siang.   
Soal tempat, lanjut dia, bahwa masih perlu dibahas untuk finalisasinya. Mengingat dari hasil eveluasi terhadap pelaksanaan debat pertama, ada  beberapa catatan yang harus dikaji untuk kesuksesan pada debat kedua. “Jadi untuk lokasi belum fix, masih perlu dibahas lagi. Tapi yang pasti tetap di Sidoarjo,” tegasnya.
Sementara tentang intensitas pelaksanaan debat lanjut Fauzan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 13 Tahun 2024 pasal 19 ayat (1) tentang Kampanye Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur.Bupati-Wakil Bupati serta Walikota-Wakil walikota,bahwa formasi debat Paslon akan dilaksanakan sebanyak tiga  kali. “Adapun format atau formasi debat sesuai PKPU diatas total formasi debat pasangan calon juga sebanyak tiga kali,” ujarnya.
Ketentuan format pasangan saat debat kata Fauzan,sedikit berbeda dengan ketentuan dalam format debat Pemilihan Presiden (Pilpres). Dimana debat Pilpres sebagaimana diatur dalam PKPU No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan PKPU No 20 Tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU No 15 Tahun 2023.
Debat Calon Presiden selain dilaksanakan sebanyak lima kali dengan rincian teknis dan format debat juga dibagi masing-masing debat antar Calon Presiden sebanyak tiga kali. Serta debat antar Cawapres sebanyak dua kali. “Jadi bila merujuk pada PKPU No 13 Tahun 2024 diatas, saya bisa pastikan format debat Paslon kedua dan ketiga nanti tidak ada perubahan.Masih sama dengan debat sebelumnya, ” tegas Fauzan. (Parmaskpusda)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 120 kali