Arsip

Dispendukcapil Sidoarjo Tidak Dapat Penuhi Permintaan Data Mutasi Penduduk

Kamis, 21 Juli 2016

Sidoarjo, kpud-sidoarjokab.go.id-Dispendukcapil Kabupaten Sidoarjo akhirnya memberikan jawaban terkait permintaan Data Mutasi Penduduk yang diajukan oleh KPU Kabupaten Sidoarjo dalam rangka pelaksanaan pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan. Jawaban Dispendukcapil Kabupaten Sidoarjo tersebut tertuang dalam surat Nomor : 472/1266/404.3.4/2016 tanggal 13 Juli 2016, yang pada intinya menjelaskan bahwa Dispendukcapil Kabupaten Sidoarjo telah berkoordinasi dengan Departemen Dalam Negeri. Hasilnya, penyediaan data mutasi penduduk sebagai bahan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, belum dapat dipenuhi oleh Dispendukcapil Kabupaten Sidoarjo.


Dalam penjelasan yang tertuang dalam surat tersebut, Dispendukcapil Kabupaten Sidoarjo tidak dapat memberikan data mutasi penduduk kepada KPU Kabupaten Sidoarjo dikarenakan berdasarkan Permendagri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, kedudukan Dispendukcapil Kabupaten adalah sebagai instansi pelaksana dalam sistem Administrasi Kependudukan, yang tidak memiliki kewenangan untuk memberikan data perseorangan (dalam hal ini data kependudukan) kepada Badan Hukum Indonesia yang memiliki hubungan vertikal ditingkat pusat. Dengan dasar tersebut, maka KPU Kabupaten Sidoarjo sebagai instansi vertikal dari KPU RI diminta untuk berkoordinasi dengan KPU RI. Ditegaskan pula, bahwa KPU RI dapat mengakses data kependudukan via Data Center Kementerian Dalam Negeri.

Terkait dengan tidak terpenuhinya permintaan data penduduk tersebut, pada Kamis (21/7), Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, Mokh. Zainal Abidin, M.PdI mengatakan bahwa KPU Kabupaten Sidoarjo akan segera merumuskan langkah-langkah yang harus diambil dalam rangka pelaksanan program pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. “Hari ini juga dijadwalkan pelaksanaan rapat pleno khusus untuk membahas permasalahan ini,” ucap Zainal.

Menurut Zainal, KPU Kabupaten Sidoarjo menghormati jawaban yang diberikan oleh Dispendukcapil Kabupaten Sidoarjo yang tidak dapat memenuhi permintaan data mutasi penduduk. Meskipun hal ini kurang sejalan dengan arahan yang disampaikan oleh KPU RI yang mengarahkan masing-masing KPU Kabupaten/Kota untuk dapat berkoordinasi dengan masing-masing Dispendukcapil dalam rangka mendapatkan update data mutasi kependudukan sebagai bahan pemutakhiran data penduduk berkelanjutan. “Pada prinsipnya kami tetap menerima dan menghormati jawaban dari Dispendukcapil Sidoarjo, dan KPU Kabupaten Sidoarjo akan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk pelaksanaan program pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan,” tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sebagai tindak lanjut dari perintah KPU melalui Surat Ketua KPU Nomor 176/KPU/IV/2016 tanggal 6 April 2016, tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, maka KPU Kabupaten Sidoarjo telah melaksanakan koordinasi dengan Dispendukcapil Kabupaten Sidoarjo pada hari Selasa, tanggal 19 April 2016. Dalam koordinasi tersebut, KPU Kabupaten Sidoarjo bermaksud meminta data mutasi penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, baik itu mutasi dalam wilayah kabupaten maupun mutasi antar kabupaten/kota. Selain itu, juga terkait data pemilih yang telah meninggal, data pemilih beralih status dan data pemilih baru. Data pergerakan penduduk ini merupakan salah satu dasar dalam kegiatan Pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Pada saat itu, Kepala Dispendukcapil Sidoarjo, Drs. Medi Yulianto, menyatakan bahwa terkait penyediaan data yang diminta oleh KPU Kabupaten Sidoarjo, Dispendukcapil akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dirjen Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri. (yun)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 33 kali