Dua Komisioner KPU Sidoarjo Ikuti Rakor KPU RI Bahas P4H Pilkada 2024
KPU SIDOARJO : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo mengirim dua anggota komisionernya untuk menghadiri undangan KPU RI, untuk mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil (P4H) Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Koordinator Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas KPU Sidoarjo, Mukhamad Yasin mengatakan kegiatan itu diikuti para komisioner dari semua lembaga penyelenggara Pemilu di level Propinsi dan Kabupaten/kota di seluruh Indonesia. “Sesuai undangan yang kami terima, yang mengikuti acara tersebut adalah Komisioner yang memegang Divisi Hukum dan Pengawasan serta Divisi Teknis dan Penyelenggaraan,” ujarnya, Kamis (23/11) sore tadi.
Untuk itu, pihaknya telah memberangkatkan Akhmad Nidhom dan Haidar Munjid, --sesuai jabatannya di struktural KPU Sidoarjo. “Sesuai undangannya, kegiatan Rakor yang dilakukan di Hotel Grand Mercure Jakarta dan berlangsung selama tiga hari, mulai Kamis sampai Sabtu besok,” ujarnya.
Sesuai dengan undangan, giat tersebut akan membahas persiapan KPU menghadapi sidang gugatan hasil Pilkada serentak 2024 ini. Informasi yang diperoleh dari laman resmi MK menyebutkan ada 274 gugatan terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah, hingga pendaftaran ditutup pada Rabu, 11 Desember pukul 23.59 WIB lalu.
Dari jumlah itu 15 diantaranya adalah gugatan sengketa hasil Pemilihan Gubernur, sedangkan sisanya untuk pemilihan Bupati dan Walikota. Unuk wilayah Jawa Timur sendiri ada 13 gugatan. Yakni untuk Gubernur dan 12 gugatan lainnya untuk kabupaten/kota.
Selain itu Yasin memperkirakan, di forum tersebut juga akan diberikan aturan untuk daerah yang sukses melaksanakan Pilkada tanpa disertai gugatan. Pasalnya, masih ada dua agenda lagi yang harus dilakukan KPU hingga tuntasnya seluruh tahapan pesta demokrasi ini. Yakni Penetapan Calon Terpilih dan Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih.
“Jika mengacu pada Pilkada sebelumnya, MK akan mengirimkan surat resmi ke KPU RI yang kemudian diteruskan ke bawah secara bertingkat. Tapi karena Pilkada kali ini berbeda, jadi mungkin saja tata aturannya juga berbeda. Mungkin itu yang akan dibahas juga di forum tersebut,” pungkas Yasin.(parmaskpusda)