
GELAR RAKOR PEMBATASAN DANA KAMPANYE, KPU SIDOARJO TERIMA MASUKAN LO DAN PARTAI PENGUSUNG
kpud-sidoarjokab.go.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat koordinasi (rakor) Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020, Selasa (29/09/2020). Digelar di Aula KPU Sidoarjo, rakor kali ini dihadiri oleh LO, dan partai pengusung ketiga paslon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo 2020.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, Miftakul Rohma menyampaikan bahwa rakor ini dilaksanakan untuk menerima masukan dari LO dan penyampaian PKPU 12 Tahun 2020 pasal 12 menetapkan pembatasan pengeluaran Dana Kampanye dengan memperhitungkan metode Kampanye, jumlah kegiatan Kampanye, perkiraan jumlah peserta Kampanye, standar biaya daerah, bahan Kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen Kampanye/konsultan.
"Dalam hal dana kampanye, KPU Kabupaten diharuskan berkoordinasi dengan pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik pengusung, dan/atau petugas penghubung (LO) untuk mendapatkan masukan," buka Miftakul saat acara berlangsung.
Menurut Miftakul, penting melakukan koordinasi dan komunikasi untuk menyiapkan hal-hal atau kegiatan apa saja yang akan didanai, seperti jenis kegiatan kampanye, jumlah peserta, frekuensi kegiatan dan standar biaya daerah yang akan dikeluarkan. "Harapan kami, jika koordinasi dan komunikasi antara KPU dan paslon melalui LO sudah dilaksanakan dengan baik, maka tidak terdapat hambatan atau masalah di belakangnya,” pungkasnya.
Mifta menjelaskan bahwa pembatasan pengeluaran dana kampanye akan ditetapkan dengan keputusan KPU Kabupaten Sidoarjo dengan memperhatikan hasil rapat koordinasi bersama LO atau partai pengusung. (syamsudin)