Hasil Audit DKP 2024, KPU Sidoarjo Menilai Paslon Patuh Pelaporan
KPU SIDOARJO – Kedua pasangan calon bupati/wakil bupati yang berkontestasi dalam Pilkada Sidoarjo 2024 ini dinilai patuh dalam hal pelaporan Dana Kampanye Pilkada (DKP) 2024, yang dihimpun dan dipakai dalam pesta demokrasi ini.
Kesimpulan itu ditetapkan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU untuk melakukan audit terhadap DKP yang dilaporkan oleh kedua pasangan calon (paslon). “Audit itu sifatnya administratif lho, terkait kepatuhan paslon terhadap hal ini,” ujar Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sidoarjo, Haidar Munjid.
Ia yang dihubungi melalui selulernya, Sabtu (14/12/2024) pagi tadi mengatakan hasil audit tersebut juga telah disampaikan secara langsung oleh KPU Sidoarjo pada paslon melalui Liaison Officer (LO)-nya masing-masing dan Bawaslu setempat. “Penyerahan kemarin, Jumat sore,” imbuh Haidar.
Lebih lanjut dijelaskannya, pemberian pelaporan dana kampanye itu merupakan kewajiban paslon dalam Pilkada ini. Adapun petunjuk pelaksanaan dan teknisnya dituangkan dalam Peraturan KPU RI Nomor 1364 Tahun 2024.
Selain diatur tentang tata cara pelaporan sumber dana kampanye, di dalam piranti hukum tersebut juga tertuang aturan terkait pembatasan pengeluaran dana kampanye oleh masing-masing pasangan calon yang berkontestasi di pesta demkrasi ini.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 19 di PKPU itu, pembatasan pengeluaran dana kampanye tersebut memperhitungkan sejumlah hal. Misalnya tentang metode, jumlah kegiatan dan perkiraan jumlah peserta kampanye,” terang mantan Ketua Bawaslu Sidoarjo itu.
Selain itu pembatasan pengeluaran itu juga ditentukan standar biaya daerah, bahan kampanye, cakupan wilayah dan kondisi geografis, pemenuhuan logistik, biaya angkutan barang dan manusia serta biaya manajemen kampanye.
“Saat kampanye, paslon boleh membagikan bahan kampanye berupa barang seperti pakaian, penutup kepala alat makan atau minum, kalender, alat tulis, payung dan sebagainya. Namun nilainya dibatasi paling besar Rp 100 ribu jika dikonversikan dalam bentuk uang,” imbuh warga Sukodono itu.
Lebih lanjut disebutkannya, berkas pelaporan dana kampanye tersebut diunggah oleh LO Paslon Subandi-Mimik dan Mas Iin-Edi Wibowo melalui aplikasi Sikadeka pada 24 November lalu atau sehari setelah berakhirnya masa kampanye.
Selanjutnya laporan tersebut diaudit oleh KAP mulai 25-27 November. Hasil pemeriksaan itupun kemudian disampaikan pada KPU Sidoarjo pada Senin, 9 Desember lalu. Setelah itu barulah dokumen tersebut diumumkan pada publik dan disampaikan pada masing-masing Paslon. “Alhamdulillah kedua Paslon itu dinyatakan Patuh terhadap aturan tersebut,” pungkas Haidar.(parmaskpusda)