Sosialisasi

Inilah Syarat Warga Sidoarjo Tak Tercantum DPT Tetap Bisa Mencoblos, Untuk Pindah Pilih Dilayani Terakhir H-7

KPU SIDOARJO: Warga yang baru mendapatkan KTP di wilayah Kabupaten Sidoarjo, tetap bisa ikut serta dalam kemeriahan pesta demokrasi Pilkada 2024 meskipun namanya belum tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Mereka bisa langsung datang ke TPS terdekat dari tempat tinggalnya dan menunjukkan KTP nya yang masih berlaku untuk mendapatkan surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jatim maupun bupati dan wakil bupati Sidoarjo.
“Ya, itu memang kewajiban kami untuk memenuhi hak politik masyarakat. Namun tetap ada ketentuan-ketentuan khusus bagi mereka,” jelas Ketua KPU Sidoarjo, Fauzan Adim saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/10/2024) malam tadi.
Diantaranya, warga tersebut baru bisa memberikan aspirasi politiknya di TPS diatas jam 12 siang. Selain itu juga disertai catatan, masih ada surat suara yang tersedia. Ini mengingat banyaknya surat suara yang disediakan di tiap-tiap TPS telah disesuaikan dengan jumlah yang ada di DPT ditambah surat suara cadangan.
Lebih lanjut, Fauzan menambahkan, potensi penambahan jumlah pemilih ini memang ada mengingat tingginya pertumbuhan jumlah penduduk kota delta dari waktu ke waktu. Terutama seiring dengan banyaknya areal-areal perumahan di berbagai wilayah Sidoarjo.
Biasanya, mereka itu sudah lama berdomisili di kawasan pemukiman tersebut namun masih memegang KTP dari daerah asalnya. Dan seiring perjalanan waktu merekapun memutuskan untuk memindahkan dakumen kependudukannya di Sidoarjo.
“Semoga saja, fenomena ini justru semakin menambah jumlah partisipasi masyarakat dalam Pilkada tahun ini. Bahkan kalau bisa angkanya melampaui capaian sebelumnya, yakni 71% di tahun 2020 lalu,” kata Fauzan. 
Sementara itu untuk masyarakat yang akan melakukan pindah pilih di hari pemungutan suara, masih bisa dilayani sampai H-7. Mereka bisa memberitahukannya melalui posko yang dibuka di semua kantor sekretariat PPS yang biasanya ada di kantor-kantor desa dan kelurahan.
Pindah memilih ini bisa diajukan atas dasar berbagai sebab. Diantaranya para penyandang disabilitas yang sedang menjalani perawatan dan juga bagi warga sedang dirawat inap di rumah sakit, berikut dengan keluarga yang mendampingi. Lalu warga yang menjalani rehabilitasi narkoba atau mereka yang menjadi tahanan negara.
Masyarakat yang menjalani tugas belajar, atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi di luar kota juga bisa mengajukan pindah pilih. Selain itu ketentuan ini juga diberlakukan bagi mereka yang pindah domisili, bekerja di luar domisilinya, menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara serta yang tertimpa bencana alam.(parmaskpusda)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 68 kali