KABUPATEN SIDOARJO TANDATANGANI NOTA KESEPAHAMAN DENGAN IDI, HIMPSI DAN BNN
kpud-sidoarjokab.go.id-Pemilihan umum menjadi momen krusial sebagai titik awal kepemimpinan di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah. Pentingnya momen tersebut mendorong Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman dengan IDI, HIMPSI dan BNN tingkat wilayah yang difasilitasi oleh KPU Provinsi Jawa Timur. Nota kesepahaman ini terkait pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. Acara ini diikuti oleh 19 Kabupaten/Kota di Jawa Timur, yang dilaksanakan pada Senin (24/08/2020), di Aula lantai 2 KPU Provinsi Jawa Timur Jl. Raya Tenggilis No. 1-3 Surabaya. Penandatanganan nota kesepahaman tersebut wajib mengikuti standar protokol kesehatan COVID-19.
Kegiatan penandatangan nota kesepahaman ini dibuka secara resmi oleh Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur, Divisi SDM dan Litbang, Rochani, yang mewakili Ketua KPU Provinsi Jawa Timur. Dilanjutkan pengarahan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Jatim, Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Provinsi Jatim dan Himpunan Psikologi Indonesia Wilayah Provinsi Jatim. Selanjutnya, pengarahan masing-masing dokter rumah sakit tipe A untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi calon Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020.
Ketua KPU Sidoarjo M. Iskak, mengatakan pihaknya merasa terbantu atas penandatangan nota kesepahaman yang baru saja disepakati. “Kami KPU Sidoarjo sangat bahagia dan bersyukur pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo dapat difasilitasi oleh KPU Jatim, sehingga memudahkan KPU Sidoarjo untuk melaksanakan proses tahapan ini,” jelasnya.
Pihak-pihak yang menandatangani nota kesepaham tersebut sepakat melaksanakan kerjasama dalam proses pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan narkotika bagi Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2020. Kesepakatan kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 9 hari, yakni sejak 4 sampai dengan 12 September 2020.
Harapannya, tahapan tersebut dapat dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi. "Kami akan bekerja sama dalam memastikan teknis standar kemampuan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika terhadap bapaslon dapat terlaksana dengan baik, dengan harapan proses Pilbup nantinya akan berjalan lancar dan minim hambatan," cetus M. Iskak. (syamsudin )