Sosialisasi

Kegiatan sosialisasi Pilkada 2024 digelar KPU Kabupaten Sidoarjo di MA Walisongo Sidoarjo, yang dikuti antusias para pelajar sebagai pemilih pemula.

KPU SIDOARJO; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo Sidoarjo menggelar sosialisasi Pilkada 2024 di Madrasah Aliyah (MA) Walisongo Sidoarjo, pada Kamis (24/10) siang. Kegiatan ini sebagai pendidikan politik bagi pemilih pemula di Sidoarjo yang diperkirakan mencapai 14 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan bupati dan wakil bupati Sidoarjo yang dihelat 27 Nopember mendatang. 
Giat sosialisasi berlangsung di aula utama sekolah berlokasi Jl Raden Patah Kel Pucang Anom, Sidoarjo ini diikuti seluruh pelajar kelas XI dan XII. Bertindak sebagai narasumber, M. Iskak, mantan ketua KPU Sidoarjo periode 2019-2024 dan, Feri Kuswanto, mantan anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten  Sidoarjo.
Dalam paparannya, Iskak tampil dengan gaya atraktif dan komunikatif menyampaikan berbagai permasalahan yang perlu dipahami mereka yang baru kali pertama mencoblos.  Berikut hak dan kewajiban setiap warga negara dalam berdemokrasi yang baik, terutama dalam mengimplementasikan hak-hak politiknya yang dilindungi oleh undang-undang. 
Meski materi yang disampaikan lebih bersifat  normatif, namun dengan gaya penyampaian   yang begitu lugas dan atraktif membuat kelangsungan acara sosialisasi begitu cair. Tidak tidak membosankan bagi peserta. Lebih-lebih kedua narasumber melempar pertanyaan ber hadiah langsung bagi mereka yang bisa menjawab pertanyaan narasumber. 
Dalam acara sosialisasi ini, Iskak menjelaskan begitu gamblang tentang apa dan kenapa harus memilih pemimpin. Begitu pula segi positif dan negatif sistem demokrasi yang sekarang diterapkan di Indonesia. "Kenapa harus ada Pemilukada, yang bisa jawab saya beri hadiah langsung," ujar Iskan menantang peserta giat sosialisasi tersebut.
Sejumlah siswa spontan mengacungkan jarinya untuk mencoba keberuntungan dengan menjawab pertanyaan narasumber itu,"Karena Indonesia menganut sistem demokrasi pak?"jawab salah satu siswa, yang langsung diberi hadiah berupa souvenir karena jawabannya dinilai benar. Peserta lainnya pun langsung memberikan applaus, sorak gembira dari para peserta terasa mewarnai kegiatan sosialisasi Pilkada tersebut.
Sementara tak kalah seru, Feri yang mendapat giliran kedua. Dia menjelaskan tentang ketentuan larangan money politic  (politik uang),-- sebagaimana diatur Undang-undang No. 10 Tahun 2016 pada Pasal 187A tentang pelarangan, berikut sanksi hukum bagi pelakunya. “Sanksi itu tidak hanya berlaku bagi pemberi, juga pihak yang menerima uang yang berkaitan dengan coblosan. Sehingga besarnya nominal uang yang diberikan tidak sumbut dengan sanksinya yang begitu berat,” ujarnya.
Sebagai orang yang pernah bertugas di Bawaslu, lanjut dia, salah satu tugas pokok sekaligus menjadi prioritas adalah melakukan pengawasan adanya praktek money politic yang dilakukan pihak-pihak yang menurutnya  adalah salah satu bentuk tindakan yang  menciderai nilai-nilai demokrasi. 
Mengingat besarnya ancaman dan sanksi hukuman penjara maupun denda bagi pelaku itu, Feri mewanti-wanti kepada siswa-siswi  untuk sebisa mungkin menghindarinya.. “Dengan  alasan apapun, sebaiknya  jangan pernah menerima, apalagi memberi untuk mengarahkan orang lain agar memilih pemimpin sesuai kehendaknya,.Jangan ya dek...jangan!,” tutur Feri .(parmaskpusda)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 438 kali