KEPUTUSAN KPU KABUPATEN SIDOARJO TENTANG PENETAPAN PSASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIDOARJO TAHUN 2024
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIDOARJO
NOMOR 2258 TAHUN 2024
TENTANG
PENETAPAN PASANGAN CALON PESERTA
PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIDOARJO TAHUN 2024
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIDOARJO,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan Pasangan Calon dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan berita acara penetapan Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat.
b. bahwa berdasarkan Berita Acara KPU Kabupaten Sidoarjo Nomor 858/PK.02.2-BA/3515/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2024.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2024.
DOWNLOAD DOKUMEN SELENGKAPNYA DISINI