Berita Terkini

KEPUTUSAN KPU KABUPATEN SIDOARJO TENTANG PENETAPAN PSASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIDOARJO TAHUN 2024

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIDOARJO

NOMOR  2258  TAHUN 2024

TENTANG

PENETAPAN PASANGAN CALON PESERTA

PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIDOARJO TAHUN 2024

KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIDOARJO,

Menimbang    : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan  bahwa KPU  Provinsi  dan  KPU  Kabupaten/Kota menetapkan Pasangan Calon dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan berita acara penetapan Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat.

b. bahwa berdasarkan Berita Acara KPU Kabupaten Sidoarjo Nomor 858/PK.02.2-BA/3515/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2024.

c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2024.

DOWNLOAD DOKUMEN SELENGKAPNYA DISINI

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 316 kali