KETUA KPU: JAJARAN KPU AGAR DAPAT MEMILIKI PEMAHAMAN YANG UTUH TERKAIT PERATURAN KAMPANYE
Rabu, 27 November 2013
“Kami sangat berharap jajaran KPU dapat memiliki pemahaman yang utuh akan berbagai peraturan terkait kampanye baik yang dikeluarkan oleh KPU maupun oleh para pemangku kepentingan terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Pers, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Sehingga, kita dapat mengetahui dengan jelas bentuk-bentuk dan kriteria kegiatan kampanye yang ada, hal-hal yang diperbolehkan dan dilarang dalam kegiatan kampanye, serta mekanisme pengelolaan kegiatannya sendiri,” ujar Ketua.
Ketua KPU meminta agar jajaran KPU mampu mengembangkan jaringan koordinasi yang intensif dengan para pemangku kepentingan terkait kampanye. “Hal ini paling tidak diukur dari pelaksanaan tugas penetapan zona dan jadwal kampanye dengan pemerintah daerah, upaya penegakan hukum dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepolisian, serta tindak lanjut hasil pengawasan dengan Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers,” lanjut Husni.
Selain itu, aspek audit dana kampanye, sangat berkaitan dengan keinginan kita bersama untuk meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan partai politik dan pemberantasan politik uang. “Sehingga pemilih nantinya dapat mempertimbangkan juga aspek akuntabilitas keuangan partai politik sebagai dasar pemberian suara, serta memperkuat jaminan bahwa hasil pemilu tetap ditentukan oleh mayoritas suara pemilih, bukannya oleh segilintir para pemilik modal,” papar Husni
“Sosialisasi yang gencar, koordinasi yang intensif kepada para pemangku kepentingan terkait, serta upaya pengawasan dan pengendalian yang ketat, tahapan kampanye dapat berjalan sesuai apa yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Selanjutnya tahapan kegiatan kampanye Pemilu 2014 mampu menjadi sarana pendidikan politik yang mencerahkan masyarakat, mengakrabkan hubungan antara peserta pemilu dengan pemilih, bebas dari politik uang, serta dapat berjalan dengan sejuk dan santun,” sambung Ketua.
Acara Pembekalan Pengelolaan Kampanye Pemilu di lingkungan KPU diikuti oleh Para Ketua KPU Provinsi, Anggota KPU Provinsi Divisi Teknis Penyelenggara, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat Jenderal KPU. Kegiatan ini berlangsung tanggal 26 s.d 30 November 2013, yang akan diisi dengan arahan teknis Ketua dan Anggota KPU serta narasumber dari KPI, Bawaslu, Dewan Pers, Kemendagri dan Media serta Simulasi Kampanye. (Mtr/red)