Berita Terkini

Komisi Informasi Jatim Jelaskan Klasifikasi Standar Layanan Informasi Publik

Gresik, kab-sidoarjo.kpu.go.id-Bimbingan Teknis (Bimtek) Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilu yang dilaksanakan hari ini, Kamis (22/9), merupakan salah satu upaya Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur untuk meningkatkan pengetahuan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU se Jawa Timur terkait pengklasifikasian informasi.  

Edi Purwanto, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (KI Jatim) sebagai pemateri kegiatan bimtek menyampaikan bahwa informasi adalah hak semua warga negara.

Lebih lanjut Edi menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai badan publik, KPU berkewajiban untuk dapat memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Dalam hal pemberian layanan informasi, Edi menyebutkan ada beberapa ketentuan standar yang perlu diperhatikan, diantaranya standar pengumuman, permohonan informasi publik, pengajuan keberatan, penetapan dan pemutakhiran daftar Informasi Publik (DIP). 

Adapun klasifikasi Informasi Publik sebagaimana diatur dalam UU KIP diantaranya adalah informasi terbuka yang terdiri dari informasi yang wajib diumumkan, informasi yang wajib disediakan, serta informasi yang dikecualikan. (Ag)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 75 kali