Arsip

KPU DAN KEMENDAGRI JELASKAN DPT DI ISTANA NEGARA

Rabu, 13 November 2013

 Jakarta, kpu.go.id- Dalam rangka persiapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2014, khususnya mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2014. Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudoyono Rabu, (13/11) mengundang delapan pimpinan lembaga Negara, MPR RI, DPR RI, DPD RI,  Makahamah Agung, Komisi Yudisial, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Pemilihan Umum.

Seluruh pimpinan lembaga negara berkumpul di Istana Negara. Ada sejumlah masalah yang dibahas, salah satu mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Acara atau agenda kita adalah mendengarkan penjelasan dari Ketua KPU dan Mendagri berkaitan dengan isu yang sedang menjadi perhatian masyarakat, yaitu menyangkut DPT.

Berkaitan dengan hal diatas, kita minta dari pimpinan Komisi Pemilihan Umum dan Kementerian Dalam Negeri untuk memberi penjelasan, Presiden berharap betul-betul penjelasan yang utuh, terbuka agar semua paham apa yang terjadi, dan pada kesempatan ini Presiden juga tidak pada posisi menanggapi apalagi meminta KPU melakukan hal yang bisa menimbulkan salah tafsir dari rakyat, seolah-olah pimpinan lembaga negara melakukan intervensi, sebab segala sesuatunya sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang.

Hasil rapat menyimpulkan agar KPU dan Kemendagri serta pimpinan negara untuk segera menyempurnakan dan mensinkronkan data-data antara KPU dan Kemendagri satu sama lainnya, harus ada kecocokan dan ini butuh waktu yang akan terus dikerjakan.

KPU dan Kemendagri disarankan untuk kembali turun ke lapangan,  karena data-data itu  datang dari daerah, jadi kepala daerah juga harus bertanggungjawab tentang data pemilih tetap, oleh karena itu KPU dan Kemendagri  akan turun kembali ke bawah untuk menyingkronkan data-data, agar tidak ada perbedaan.

KPU, Kemendagri dan Kepala Daerah untuk mengimbau masyarakat juga harus aktif. Caranya dengan inisiatif mendaftar ke Panitia Pendaftar Keliling di setiap kecamatan atau kabupaten.

Selain itu KPU maupun Kemendari diminta secara periodik menjelaskan kepada masyarakat progresnya seperti apa dalam dua minggu.Tidak usah terburu-buru, tidak usah ada limit waktu yang terlalu mendesak. Yang penting ada waktu yang cukup. (us/dosen) 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 30 kali