Arsip

KPU DAN LEMSANEG HENTIKAN PELAKSANAAN NOTA KESEPAHAMAN

Kamis, 28 November 2013

 Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) sepakat untuk menghentikan pelaksanaan nota kesepahaman mengenai pengamanan teknologi informasi dan komunikasi untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2014.
Nota kesepahaman KPU dan Lemsaneg nomor 19/KB/KPU/2013 dan Nomor Perj.400/SU/KH.02.01/09/2013 yang ditandatangani pada tanggal 24 September 2013 tersebut dihentikan setelah berkembangnya aspirasi, pandangan, tanggapan maupun pendapat pro dan kontra di kalangan masyarakat, baik individu maupun kelompok, yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik pada proses dan hasil pemilu.

Penghentian kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan penghentian yang dilakukan oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik dan Kepala Lemsaneg Djoko Setiadi di kantor KPU, Kamis (28/11).

“Berdasarkan pertimbangan untuk menghentikan polemik yang berkepanjangan, maka perlu diambil kebijakan untuk mengakhiri nota kesepahaman antara KPU dan Lemsaneg, kemudian masing-masing pihak juga sepakat untuk tidak menuntut kompensasi dalam bentuk apapun sebagai akibat dari penghentian nota Kesepahaman ini,” tutur Husni dalam konferensi pers di kantor KPU.

Husni juga menambahkan bahwa nota kesepahaman kerja sama yang dulu ditandatangani bersama Lemsaneg itu sebetulnya sangat penting dalam meningkatkan kualitas Pemilu 2014 terutama dalam pengamanan teknologi informasi. Namun, mempertimbangkan segala ide dan gagasan baik dari partai politik, DPR, dan stakeholder lainnya, kerjasama tersebut harus dihentikan.

“Selanjutnya, KPU dalam pengamanan teknologi informasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2014 akan mengandalkan kemampuan internal dan menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi,” pungkas Husni.

Sementara itu Kepala Lemsaneg Djoko Setiadi dalam konferensi pers tersebut menegaskan bahwa Lemsaneg menarik diri dari penyelenggaraan Pemilu 2014. Penghentian kerjasama tersebut bukan karena Lemsaneg tidak mempunyai kemampuan dalam pengamanan teknologi informasi, namun lebih pada publik yang mempertanyakan netralitas Lemsaneg sebagai bagian dari eksekutif.

“Kami tidak ingin menjadi kontraproduktif bagi kemajuan demokrasi, padahal sesuatu yang prinsip bagi kami bahwa Lemsaneg tidak pernah dan tidak akan pernah memihak kepada kekuatan politik manapun,” tutur Djoko yang didampingi Ketua KPU dan Komisioner KPU lainnya. (arf/red. FOTO KPU/doesn/hupmas)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 29 kali