Arsip

KPU GELAR RAKOR PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KPU TRIWULAN III 2013

Selasa, 22 Oktober 2013

 Jakarta, kpu.go.id—Untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran yang dikelola pada masing-masing Satuan Kerja (Satker), Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Laporan Keuangan KPU Triwulan III serta Persiapan Penyusunan Laporan Keuangan KPU Periode Tahunan Semester III Tahun 2013. Rakor diselenggarakan di Hotel Arya Duta Jakarta Pusat berlangsung hari Senin-Rabu (21–23/10/2013).
 
Rakor dihadiri oleh Kepala Biro Keuangan Heru Hermawan yang dalam hal ini mewakili Ketua KPU membuka rakor; Wakil Kepala Biro Keuangan Emma Rochmah, Inspektur KPU Moyong Harianto; dan seluruh Sekretaris KPU Provinsi serta dua operator Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem Managemen Akuntansi Keuangan Barang Milik Negara (Simak BMN) KPU dan KPU Provinsi Se-Indonesia.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah PUsat serta Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-55/PB/2012 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.

Kepala Biro Keuangan mengatakan, KPU sebagai salah satu entitas pelaporan juga mempunyai kewajiban menyusun laporan keuangan dimaksud sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), atas pemeriksaan Laporan Keuangan KPU Tahun 2012 dinyatakan bahwa laporan keuangan KPU masih mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) sama dengan opini laporan keuangan KPU Tahun 2012. Yang menjadi “Pengecualian” pada tahun 2012 adalah masalah gedung bangunan, sedangkan pada tahun 2011 adalah masalah pengelolaan persediaan yang mencakup pencatatan dan pelaporan persediaan belum semua dilaksanakan berdasarkan pemeriksaan fisik (stock opname); pencatatan persediaan tidak berdasarkan harga perolehan terakhir; dan adanya perbedaan perlakuan pencatatan dan pengungkapan persediaan yang rusak dan hilang.

“Untuk itu kepada seluruh peserta rakor, agar momentum besar ini untuk melakukan sinkronisasi/konsilidasi dari seluruh satuan kerja KPU terkait dengan keperluan penyusunan laporan keuangan maupun hal-hal lain yang menjadi kendala dan hambatan yang dijumpai di daerah masing-masing serta upaya solusi yang dapat dilakukan,” pesan Heru.

Hasil dari rakor diharapkan kepada seluruh jajaran KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kab/Kota agar secara mandiri dapat melakukan penyusunan Laporan Keuangan dengan akurat dan tepat waktu sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan. “Nantinya dapat diterapkan dalam rangka penyusunan laporan keuangan di masing-masing satker,” Himbau Kepala Biro Keuangan KPU. (dosen/us/red. FOTO KPU/dosen/hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 29 kali