KPU Jatim Gelar Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 Tingkat Provinsi di Kabupaten Malang
Malang,kab-sidoarjo.kpu.go.id- Minggu, (11/9), Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Tingkat Provinsi.
Acara bertempat di Kabupaten Malang, dihadiri oleh Choirul Anam, Ketua KPU Jatim dan anggota KPU Jatim Insan Qoriawan, Gogot Cahyo Baskoro, Muhammad Arbayanto, Miftahur Rozaq, dan Nurul Amalia. Di jajaran Sekretariat KPU Jatim hadir Popong Anjarseno, Kepala Bagian Tekmas, Eddy Prayitno, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, serta Bintang admin/verifikator Sistem Informasi Politik (Sipol). Turut hadir dalam pengawasan rekapaitulasi Purnomo Satriyo Komisioner Bawaslu Provinsi Jatim..
Adapun peserta Rekaptilasi dari KPU Kabupaten/Kota, diantaranya Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Tekmas, beserta petugas admin Sipol.
Dalam pembukaan acara Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, mengatakan bahwa dasar aturan pelaksanaan kegiatan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Tahun 2024 bersifat internal, sebagaimana Keputusan KPU Nomor 331 Tahun 2022 yang dilaksanakan pada 11 September 2022.
Selanjutnya , Insan Qoriawan, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, menjelaskan tentang tata cara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi , yaitu setiap kabupaten/kota akan menyampaikan hasil verifikasinya sebagaimana diupload di dalam Sipol.“Setiap kabupaten/kota silahkan melihat di layar yang merupakan cerminan Sipol Akun Admin Provinsi. Kawan-kawan membacakan Berita Acara Hasil Vermin masing-masing dan dicocokkan dengan data yang ada di layar, jadi metodenya seperti itu,” terangnya.(Top)