KPU JAWA TIMUR GELAR BIMTEK VERIFIKASI PARPOL
Sabtu, 29 September 2012
kpud-sidoarjokab.go.id-Menghadapi pelaksanaan verifikasi parpol calon peserta pemilu, KPU Provinsi Jawa Timur menggelar Penyuluhan dan Bimtek Verifikasi Parpol pada hari Jumat (28/9) yang diselenggarakan di Aula KPU Kabupaten Jombang.
Acara yang diikuti oleh seluruh KPU kabupaten/kota se Jawa Timur tersebut, bertujuan untuk memberikan pembekalan kepada KPU kabupaten/kota dalam rangka akan dilaksanakannya verifikasi administrasi dan faktual bagi parpol calon peserta pemilu.
Sebagaimana disampaikan Agung Nugroho, SH, MH, komisioner yang membidangi Hukum, Umum dan Pengawasan menyatakan bahwa, nanti pada saat verifikasi faktual (vertual) yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 Oktober sampai dengan 20 November 2012 oleh KPU Kabupaten/Kota adalah mendatangi kantor pengurus parpol untuk mencocokkan kebenaran daftar nama pengurus sebagaimana SK kepengurusan parpol dan formulir Lampiran 2 Model F1-Parpol dengan pengurus, dan pengurus parpol wajib menghadirkan Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB), disamping itu juga melihat pemenuhan 30% keterwakilan perempuan pada kepegurusan parpol.
Selanjutnya Agung menyatakan bahwa untuk vertual Domisili kantor tetap, tugas KPU Kabupaten/Kota adalah mendatangi kantor pengurus partai politik untuk mencocokkan surat keterangan domisili kantor dari camat/lurah (formulir Model F-11 Parpol) yang dilengkapi dengan dokumen yang sah yaitu sertifikat hak milik, surat pinjam pakai, sewa atau kontrak. Khusus bagi parpol yang menyewa/kontrak atau meminjam pakai kantor kepengurusan, maka batas akhir perjanjian sewa/kontrak atau pinjam pakai minimal berakhir sampai dengan Oktober 2014;
Lebih lanjut disampaikan, dalam pelaksanaan vertual keanggotaan parpol, yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota adalah dengan cara bertatap muka/datang ke alamat obyek sampling untuk mendapatkan jawaban tegas dari ybs. Apabila obyek sampling menyatakan “tidak” sebagai anggota parpol, selanjutnya obyek sampling diminta untuk mengisi formulir model F12-parpol dan keanggotaannya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Di akhir acara, Andry Dewanto,SH, ketua KPU Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa, meskipun ada kendala seperti kurangya jumlah personil dan pendanaan, seluruh KPU Kabupaten/Kota harus siap bekerja keras menghadapi pelaksanaan verifikasi parpol.(set-red)