Arsip

KPU Kab Sidoarjo Gelar Sosialisasi Pemilih Pemula di SMAN 4 Sidoarjo

Selasa, 28 Februari 2017

kpud-sidoarjokab.go.id-Senin, (27/2) jam 09.00 WIB sampai dengan jam 10.30 WIB KPU Kab. Sidoarjo gelar Sosilaisasi pemilih pemula di SMAN 4 Sidoarjo. Sebanyak 50 siswa kelas XII mengikuti sosialisasi yang diadakan oleh KPU Kab. Sidoarjo. Bertindak sebagai pemateri pada sosialisasi tersebut adalah Miftakul Rohmah, divisi teknis KPU Kab. Sidoarjo didampingi staf Teknis Pemilu dan Hupmas.

Dalam Paparannya, Miftah menyampaikan beberapa poin penting diantaranya, makna demokrasi, pentingnya demokrasi, hubungan pemilu dan demokrasi, pelaksanaan pemilu di indonesai, tahapan pelaksanaan pemilu dan pentingnya partisipasi dalam pemilu. Dalam paparannya, nara sumber juga menjelaskan bahwa sesunggunya kehidupan berdemokrasi itu sudah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Adanya perdebatan dalam keluarga itupun contoh dari demokrasi, adanya pemilihan ketua kelas ataupun ketua Osis juga wujud adanya demokrasi. 

Komisioner KPU Kabupaten Sidoarjo, yang sering dipanggil mbak miftah ini juga menekankan pentingnya keterlibatan para siswa tidak hanya sebagai pemilih pasif tetapi juga dituntut menjadi pemilih aktif dan cerdas. “Adik adik semua yang sangat saya banggakan kehadiran kami disini tentu sangat berharap kontribusi adik adik untuk berpartisipasi dalam pemilu tidak hanya berpartisipasi secara minimal yakni sekedar mencoblos tapi juga berpartisipasi secara optimal yakni dengan cara berperan aktif dalam mengawal pemilu supaya berjalan sesuai aturan yang ada. Urainya panjang lebar.

Disela penyampain materi  juga diadakan tanya jawab dengan peserta, diantaranya pertanyaan dari siswa adalah terkait dengan batasan pemilih antara usia 17 tahun atau sudah kawin. “ Bu bagaimana sebenarnya syarat untuk jadi pemilih itu apakah yang usia 17 tahun ataukah yang sudah kawin, lalu bagaimana jika ada warga sudah kawin tapi usianya belum 17 tahun ? tanya Andhika, salah satu siswa di SMAN 4 tersebut. Menanggapi hal tersebut Miftakul Rohmah mengatakan bahwa syarat usia 17 tahun atau sudah kawin itu merupakan pilihan artinya seseorang bisa menjadi pemilih bila sudah berusia 17 tahun atau sudah kawin, jadi meskipun belum berusia 17 tahun tapi kalau sudah kawin ya berhak memilih. Ujarnya (mif)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 28 kali