Arsip

KPU Kab Sidoarjo Hadiri Rakor dan Evaluasi Pelaporan PAW Anggota DPR

Rabu, 10 Mei 2017

kpud-sidoarjokab.go.id-Rabu, (10/5) Komisioner KPU Kabupaten Sidoarjo devisi teknis , Miftakul Rohmah, S.Ag menghadiri rapat koordinasi dan evaluasi pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR di tanjung kodok Beach Resort, jalan raya Paciran Lamongan. Rapat koordinasi yang diikuti 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur tersebut, dihadiri langsung ketua Devisi teknis KPU RI, Ilham Saputra dan Ketua devisi teknis KPU Provinsi Jawa Timur , M. Arbayamto.

Rapat koordinasi tersebut dalam rangka menyamakan presepsi pemahaman terkait beberapa aturan yang dasar dari pelaksanaan pergantian antar waktu anggota DPR, DPRD dan DPD baik itu Undanga-Undang Nomor 17 Tahun 2014, PKPU Nomor 22 Tahun 2010 maupun PP Nomor 16 Tahun 2010, “ tujuan rapat kita kali ini adalah agar ada pemahaman yang sama diantara teman-teman KPU Kabupaten dalam memahami beberapa regulasi yang mengatur terkait PAW sehingga apa yang kita lakukan tidak jadi masalah dikemudian hari” Ujar Komisioner KPU RI tersebut.

Disisi laindalam rapattersebutjuga disepakatibahwaKPU Kabupaten/ Kota harustetapberpijak Pada PKPU Nomor 22 Tahun 2010bahwa proses verifikasicalon penggati antara waktuadalah 5 hari kerjasejak surat DPR diterimasehinggaterkaitadanya perbedaan pemahaman terkait SK pemberhentiandan pengangkatan anggotaDPR apakahmenjadi 1 paketatau 2 paketbukanmerupakan domain KPU. (mif).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 27 kali