KPU Kab. Sidoarjo Laksanakan Sosialisasi Pemilih Pemula di SMK PGRI 3 Sidoarjo.
Kamis, 30 Maret 2017
kpud-sidoarjokab.go.id-Rabu, (29/3) jam 10.00 WIB sampai dengan jam 11.30 WIB KPU Kab. Sidoarjo gelar Sosialisasi pemilih pemula di SMK PGRI 3 Sidoarjo. Sebanyak kurang lebih 80 siswa kelas XI mengikuti sosialisasi yang diadakan oleh KPU Kab. Sidoarjo. Sosisalisasi ini diselenggarakan di AULA lantai 2 SMK PGRI 3 Sidoarjo. Bertindak sebagai pemateri pada sosialisasi tersebut adalah Miftakul Rohmah, divisi teknis KPU Kab. Sidoarjo didampingi staf Teknis Pemilu dan Hupmas Suryo Agung N. , serta staf Program dan Data Nafiuna Hidayatus S.
Di awal sesi sebelum masuk dalam penyampaian paparan, Miftah membagikan formulir Tanggapan dan Masukan Masyarakat Kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan kepada seluruh siswa yang hadir. Dengan pembagian formulir tersebut, diharapkan seluruh siswa dapat mengisikan identitas lengkapnya termasuk No. KK, dan No. NIK nya, sebagai data untuk dapat dimasukkan sebagai pemilih pemula. Hal ini merupakah sebagai salah satu wujud kinerja KPU Kabupaten Sidoarjo dalam ikhtiyar melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan.
Sementara itu dalam materinya, Miftah menyampaikan beberapa poin penting diantaranya, makna demokrasi, pentingnya demokrasi, hubungan pemilu dan demokrasi, pelaksanaan pemilu di indonesia, tahapan pelaksanaan pemilu dan pentingnya partisipasi dalam pemilu. Dalam paparannya, nara sumber juga menjelaskan bahwa sesunggunya kehidupan berdemokrasi itu sudah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Adanya perdebatan dalam keluarga itupun contoh dari demokrasi, adanya pemilihan ketua kelas ataupun ketua Osis juga wujud adanya demokrasi.
Satu-satunya komisioner perempuan di KPU Kabupaten Sidoarjo ini juga menekankan pentingnya keterlibatan para siswa tidak hanya sebagai pemilih pasif tetapi juga dituntut menjadi pemilih aktif dan cerdas. “Saya sangat berharap, adik-adik yang hadir disini dapat berkontribusi untuk berpartisipasi dalam pemilu tidak hanya berpartisipasi secara minimal yakni sekedar mencoblos tapi juga berpartisipasi secara optimal yakni dengan cara berperan aktif dalam mengawal pemilu supaya berjalan sesuai aturan yang ada.”, jelasnya panjang lebar.
Disesi akhir setelah penyampaian materi juga diadakan sesi tanya jawab dengan peserta, diantaranya pertanyaan dari siswa adalah terkait dengan kewajiban memilih dalam pemilu. “Bu apakah ada sanksi yang di dapatkan ketika kita memilih untuk golput?” tanya Lucky, salah satu siswa di SMK PGRI 3 Sidoarjo tersebut. Menanggapi hal tersebut Miftakul Rohmah mengatakan bahwa memang belum ada undang-undang yang mengatur ada/tidak adanya sanksi atau hukuman yang di dapatkan ketika pemilih memilih untuk tidak memberikan hak suaranya atau golput. Namun sebagai warga negara yang baik, sudah seharusnyalah kita melaksanakan hak dan kewajiban secara berimbang. Ujarnya. (naf).