KPU Kabupaten Sidoarjo Buka Kotak Suara Untuk PHPU di Mahkamah Konstitusi
Minggu, 10 Agustus 2014
kpud-sidoarjokab.go.id- Mendasari Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PHPU-PRES/XII/2014 tanggal 8 Agustus 2014, KPU Kabupaten Sidoarjo melakukan pembukaan kotak suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 pada hari Minggu (10/8). Bertempat di Hall kantor KPU Kabupaten Sidoarjo, Pembukaan Kotak Suara Tersegel tersebut guna mengambil Dokumen berupa Formulir C1 Plano, C1 Folio Berhologram, dan Salinan C1 Folio serta dokumen untuk pembuktian lainnya (DPT, DPTb, DPK, DPKTb dan Model C7) untuk dipergunakan sebagai alat bukti dalam sidang Mahkamah Konstitusi.
Seperti diketahui bahwa proses PHPU Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 saat ini masih berlangsung dengan pemeriksaan dokumen serta saksi-saksi dari pemohon maupun termohon serta pihak terkait, KPU Kabupaten/Kota se Indonesia sebagai pihak ikut termohon mempersiapkan alat bukti tersebut dengan membuka kotak suara.
Dalam Pembukaan Kotak Suara Tersegel pada tanggal 10 Agustus 2014 tersebut, KPU Kabupaten Sidoarjo membuka sebanyak 49 kotak suara dari TPS atau PPS yang dianggap bermasalah dan masuk dalam gugatan sengketa PHPU yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 ke Mahkamah Konstitusi. Pembukaan Kotak Suara tersebut, dihadiri dan disaksikan oleh Saksi dari pasangan calon nomor urut 1 dan nomor urut 2, Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Sidoarjo, serta dengan pengamanan dari pihak Kepolisian Resort Kabupaten Sidoarjo.
Dokumen yang diambil dari kotak suara tersebut selanjutnya dibawa ke Mahkamah Konstitusi dan Hasil dari Pembukaan Kotak Suara Tersegel pada tanggal 10 Agustus 2014 tersebut selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Nomor 832/BA/VIII/2014. (Set-Red)