
KPU KABUPATEN SIDOARJO HADIRI PENDIDIKAN PEMILIH DI MTSN 2 SIDOARJO
kpud-sidoarjokab.go.id – Pra-pemilih adalah kelompok usia yang belum memasuki usia pemilih, namun dalam 5 tahun kedepan akan memasuki usia pemilih. Warga Negara Indonesia yang masuk kategori pra-pemilih yakni anak-anak yang berusia 12 s/d 16 tahun.
Agar tumbuh kesadaran berdemokrasi maka sudah seharusnya sejak menjadi pra-pemilih sangat perlu diperkenalkan tentang pentingnya pemilu dan demokrasi.
Selasa (25/9) Komisioner Divisi SDM & Parmas KPU Kabupaten Sidoarjo Mokhammad Iskak menghadiri pendidikan pemilih bagi pra-pemilih di MTSN 2 Sidoarjo, Kecamatan Krian.
Sementara, Iskak yang juga selaku Narasumber di hadapan ratusan siswi MTSN memberikan paparan terkait Pemilu salah satunya yakni materi tentang sisi positif dan negatif Pemilu maupun Pilkada.
Selain itu, bersamaan dengan adanya pemilihan Ketua Osis, Iskak memantau langsung berjalannya pemilihan tersebut.
Dalam kunjungannya, Iskak berharap agar siswa-siswi MTSN yang nantinya sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dapat memahami bagaimana menentukan hak pilih dengan bijak.(ryan)