
KPU KABUPATEN SIDOARJO HADIRI SOSIALISASI DAN PENDIDIKAN PEMILIH DI PENGUNGSIAN SYIAH, JEMUNDO.
kpud-sidoarjokab.go.id – Setiap warga Negara tentunya memiliki hak untuk memilih bagi yang memenuhi syarat sebagai pemilih, tak terkecuali bagi warga pengungsi Syiah.
Selasa (19/6), KPU Kabupaten Sidoarjo yang diwakili Divisi SDM & Parmas Mokhammad Iskak menghadiri sosialisasi yang dilaksanakan KPU Kabupaten Sampang di Pengungsian Syiah Rusunawa Jemundo, Taman.
Sosialisasi yang dimulai pukul 11.00 WIB dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sampang Samsul Muarif dan dihadiri Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Divisi SDM & Parmas Gogot Cahyo Baskoro, dan Ketua Panwas Kabupaten Sidoarjo Muhammad Rosul.
Pada kegiatan tersebut Gogot selaku Narasumber mengungkapkan bahwa pengungsi Syiah yang berada di Jemundo tetap diakui sebagai warga Sampang. "Maka tetap Kami fasilitasi salah satunya hak untuk memilih pada Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018." Terang Gogot.
Pada sosialisasi tersebut Gogot memaparkan beberapa materi antara lain yakni tata cara menggunakan hak pilih dan memberikan contoH surat suara sah.
Sementara itu pada Pilkada serentak tahun 2018 ini KPU akan memberikan fasilitas dua TPS, karena pengungsi berasal dari dua Desa dan Kecamatan yang berbeda.
TPS Pertama adalah TPS 25 untuk pengungsi asal Desa Bluruan Kecamatan Karang Penang, Sampang. Dan TPS kedua yakni TPS 9 dari Desa Karanggayam Kecamatan Omben, Sampang.(ryan)