KPU Kabupaten Sidoarjo, Klarifikasi dugaan kejanggalan ijazah bakal calon Bupati dan Wakil Bupati 2015
Selasa, 18 Agustus 2015
Kpu-sidoarjokab.go.id -Menanggapi adanya dugaan kejanggalan ijazah 3 dari 4 bakal pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo 2015, Selasa Siang (18/8), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo mengklarifikasi dan memastikan bahwa tidak ada masalah dengan keabsahan ijazah bakal calon yang telah terdaftar.
Hal itu ditegaskan dan disampaikan ketua KPU Sidoarjo, Mokh. Zainal Abidin M.Pd.I, saat berdialog dengan perwakilan Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Kasmuin. Perbincangan ini berlangsung di ruang kerja Komisioner KPU, Gedung Lantai II, Kantor KPU Kab. Sidoarjo, Jl. Cemengkalan No. 1, Sidoarjo.
Dari pembicaraan yang disaksikan para wartawan, Kasmuin mengaku bahwa kedatangannya adalah untuk meminta penjelasan dari KPU terkait dengan keabsahan dokumen tamat pendidikan bakal calon. Hal itu dilakukannya sebagai bentuk pengawasan dan pengawalan keberlangsungan PILBUP yang akan berlangsung pada 9 Desember 2015 mendatang.
"“Persoalan ijazah merupakan suatu yang krusial. Oleh karenanya jika tidak diklarifikasi dengan baik, dikhawatirkan nantinya akan menjadi permasalahan yang tidak selesai. Baik itu sebelum dan sesudah dilakukannya pemilihan," jelas perwakilan aliansi LSM, Kasmuin dalam perbincangannya dengan ketua KPU Kab. Sidoarjo.
Sementara itu, menurut Mokh. Zainal Abidin M.Pd.I yang didampingi 4 anggota komisioner KPU, Moch. Iskak, Abdillah Adhi dan Nanang Haramain, mengatakan memang dalam kajian Panwas sempat menemukan keraguan dan kejanggalan, hingga mengirimkan surat kepada KPU. Tetapi itu hanya perihal meneruskan temuan untuk ditindak lanjuti KPU.
"“Dari kajian itu, KPU Sidoarjo sudah terjun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi factual guna mendapatkan keterangan dari instansi maupun dinas terkait pengeluaran ijazah, dokumen pengganti ijazah atau lainnya,"tegas ketua KPU Sidoarjo, Mokh. Zainal Abidin M.Pd.I dalam penjelasannya ke Kasmuin.
Sedangkan menurut anggota Komisioner KPU, Moch. Iskak mengatakan bahwa dirinya bersama panwaskab yang melakukan verifikasi data dilapangan maupun yang dari instansi atau Dinas memperoleh hasil yang menyebutkan bahwa ijazah ketiganya benar dan sudah sah.*dit