KPU Kabupaten Sidoarjo Laksanakan Coklit Terbatas
https://kab-sidoarjo.kpu.go.id – Kamis dan Jumat (8-9/9) yang lalu, KPU Kabupaten Sidoarjo mulai menurunkan 4 Tim-nya untuk melaksanakan kegiatan Coklit Terbatas atau yang lebih sering disingkat coktas. Hal ini dilakukan atas dasar perintah KPU RI yang tertera pada Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang tindak lanjut hasil pemadanan data pemilih berkelanjutan. Musonif Afandi sebagai Divisi Data, dan Anieq Fardah sebagai kasubbag Data yang menggawangi kegiatan ini membentuk tim yang disebar pada 5 kecamatan di Kabupaten Sidoarjo, diantaranya Sidoarjo, Porong, Wonoayu, Waru dan Tarik. Tim tersebut mendatangi kantor desa setempat sesuai dengan data yang akan dilakukan klarifikasi. Dalam hal ini, data yang akan diklarifikasi adalah data yang memiliki NIK ganda. Selain meminta data dari desa tarkait hal ini, tim coktas juga akan menyampling 1 hingga 2 data dan mendatangi langsung ke alamat rumah mereka. Hal ini dilakukan dengan harapan KPU dapat memiliki kualitas data pemilih yang lebih baik, dan sesuai dengan prinsip-prinsip data pemilih yaitu Akurat, Akuntabel, memenuhi derakat cakupan dan mutakhir.(naf)