Berita Terkini

KPU Kabupaten Sidoarjo Laksanakan Kegiatan Rakor Penentuan Lokasi Pemasangan APK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo melaksanakan kegiatan rapat koordinasi penentuan lokasi alat peraga kampanye pemilu 2024. Kegiatan upacara ini diikuti oleh Anggota KPU Sidoarjo, PPK Hukum dan Parmas se Kabupaten Sidoarjo pada hari Minggu (12/11/2023) di hall kantor KPU Sidoarjo, Jln Raya Cemengkalang no 1 Kabupaten Sidoarjo.

Pada kegiatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo Mukhamad Iskak memberikan sambutan terkait kegiatan tersebut

Iskak mengatakan penentuan titik kampanye harus berdasarkan pkpu no 20 tahun 2023, Perbup 81 tahun 2017 sebagai acuan sebagai alat peraga kampanye. Yang akan dipasang hingga sampai tanggal 10 Februari 2024. KPU nanti juga akan berkoordinasi dengan stakeholder di Kabupaten Sidoarjo terkait SK Penetapan Lokasi Pemasangan APK.

Kegiatan dilanjutkan dengan materi rakor yang diberikan oleh Ana Aziza, Anggota KPU Kabupaten Sidoarjo divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Achmad Labib, Anggota KPU Kabupaten Sidoarjo divisi Hukum dan Pengawasan dan ditutup dengan materi yang disampaikan oleh Fauzan Adim, Anggota KPU Kabupaten Sidoarjo divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 68 kali