KPU Kabupaten Sidoarjo Laksanakan Kegiatan Rakor Terkait Lokasi Pemasangan APK
KPU Kabupaten Sidoarjo laksanakan kegiatan Rapat Koordinasi(Rakor) dengan Stakeholder terkait lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye(APK) di Kantor KPU Kabupaten Sidoarjo pada hari Senin (20/11) pada pukul 14.00 WIB. Kegiatan dihadiri oleh perwakilan dari Forkopimda dan Dinas terkait.
Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo Mukhamad Iskak, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebelum tahapan kampanye dimulai pada 28 November 2023, KPU Kabupaten Sidoarjo akan menerbitkan SK tentang titik lokasi pemasangan APK di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Selanjutnya Fauzan Adim selaku Anggota KPU Kabupaten Sidoarjo divisi Sosdiklih, SDM dan Partisipasi Masyarakat memberikan materi seputar Juknis 1621 dan 1622 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kampanye yang mengatur Fasilitasi Kampanye dari KPU tiap tingkatan, KPU Kabupaten Sidoarjo nantinya akan memfasilitasi Paslon Capres-Cawapres, Partai Politik, dan Calon DPD sejumlah masing-masing 1 buah baliho.
Iskak juga menambahkan, bahwa lokasi APK yang difasilitasi oleh KPU harus ditempatkan di Ibukota Kabupaten, sehingga ia berharap masukan dari peserta Rakor untuk menentukan lokasi yang sesuai dan bersifat adil.
Kegiatan ditutup dengan diskusi bersama dan pemberian masukan kepada KPU Kabupaten Sidoarjo