KPU KABUPATEN SIDOARJO LAKUKAN BIMTEK PEDOMAN AUDIT LAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2019
kpud-sidoarjokab.go.id – Usai serahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada pada 23 September lalu, kini peserta Pemilu 2019 mempersiapkan penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang akan diserahkan pada 2 Januari mendatang.
Memasuki tahapan dana kampanye, Senin (10/12) KPU Kabupaten Sidoarjo lakukan bimtek pedoman audit laporan dana kampanye peserta Pemilu 2019.
Bertempat di Hotel Luminor Sidoarjo, bimtek dibuka Divisi Teknis Miftakul Rohma. "Tidak terasa laporan dana kampanye pertama dilaksanakan pada 23 September artinya sudah tiga bulan tahapan ini berjalan, dan nantinya dilanjutkan tahapan kedua untuk LPSDK yang dilaksanakan pada tanggal 2 Januari.
Sementara itu, Divisi Hukum Nanang Haromin menjadi narasumber pertama yang memberikan paparan terkait dana kampanye salah satunya yakni tahapan dana kampanye.
Selain itu Narasumber kedua Ardi Hamzah dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang memberikan materi terkait aplikasi dana kampanye.
Nantinya laporan dana kampanye mulai dari LADK, LPSDK, hingga Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) akan di audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU.(ryan)