Arsip

KPU KABUPATEN SIDOARJO LAKUKAN PENANDATANGANAN BERITA ACARA PEMILIH POTENSIAL NON KTP ELEKTRONIK

kpud-sidoarjokab.go.id- Sebelum lakukan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPT). Selasa (17/4), KPU Kabupaten Sidoarjo lakukan penandatanganan berita acara tindak lanjut hasil pengecekan pemilih potensial non KTP Elektronik pada Pilgub Jawa Timur Tahun 2018.

Penandatanganan yang berlangsung selama satu jam di Kantor KPU Kabupaten Sidoarjo dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo Mokhammad Zainal Abidin.

Dalam sambutannya Zainal menyampaikan bahwa proses pemutakhiran data pemilih sangatlah rumit, sehingga banyak hal yang harus di koordinasikan dengan semua pihak.

Sementara itu penandatanganan tersebut di pimpin Divisi Perencanaan & Data Abdillah Adhi. Dalam forum tersebut Adhi membacakan hasil pengecekan pemilih potensial non KTP Elektronik.

Hasil dari pengecekan pemilih potensial non KTP Elektronik yang terdata oleh KPU Kabupaten Sidoarjo yaitu 48.255 yang telah melakukan rekam KTP Elektronik. Kemudian untuk yang tidak terdata oleh KPU yakni 4.953 yang berada di Lapas maupun Rutan.

Mengacu pada ketentuan Pasal 15 Ayat (3) PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih, maka KPU Kabupaten Sidoarjo akan mencoret pemilih non KTP Elektronik yang tidak terdata pada data base kependudukan dalam Daftar Pemilih.(ryan)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 24 kali