Arsip

KPU Kabupaten Sidoarjo Lakukan Persiapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan

Kamis, 14 April 2016

kpud-sidoarjokab.go.id-Dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat untuk menentukan langkah terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, pada kamis (14/4), Pukul 10.00 WIB.

Rapat tersebut, berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Sidoarjo yang melibatkan Anggota KPU Kabupaten Sidoarjo, Sekretaris KPU Kabupaten Sidoarjo, Kasubbag Program Data dan Kasubbag Teknis dan Hupmas berserta staf.

Dalam rapat yang berlangsung lebih dari  1 jam tersebut, Plt. Ketua  KPU Sidoarjo, Miftakul Rohmah, S.Ag., M.Pd bertindak sebagai pimpinan rapat. “Kegiatan menindaklanjuti surat KPU nomor 176/KPU/IV/2016 tanggal 6 April 2016, KPU Sidoarjo akan memperbaharui data pemilih untuk mempermudah proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan selanjutnya”, terang Miftakul Rohmah.

"Ada tiga data yang dijadikan dasar kegiatan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Pertama, data pemeliharaan daftar pemilih pemilihan sebelumnya. “Maksud dari data pemeliharaan daftar pemilih pemilihan sebelumnya yaitu, pemilih yang telah dicoret dari DPT karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih, sehingga harus dikeluarkan dari DPT atau DPTb-1,” kata perempuan berjilbab itu. Kedua, Daftar Pemilih Tambahan 2 (DPTb-2) Pemilihan sebelumnya. Ini adalah jenis pemilih yang pada saat pemungutan suara pemilihan sebelumnya menggunakan KTP/KK/Paspor sesuai dengan domisili yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb-1. Ketiga, data mutasi penduduk, yaitu data pergerakan penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih baik yang datang ataupun keluar dari wilayah Kabupaten Sidoarjo. Data mutasi keluar digunakan untuk mencoret pemilih. Sedangkan data mutasi masuk digunakan untuk menambahkan pemilih, sehingga KPU Kabupaten Sidoarjo akan berkoordinasi dengan Dispendukcapil Kabupaten Sidoarjo untuk memeproleh data tersebut. Keempat, laporan langsung dari pemilih yang berdomisili di Kabupaten Sidoarjo yang melaporkan diri atau keluarganya ke KPU Kabupaten Sidoarjo untuk memperbaiki data atau pindah keluar/masuk tersebut dengan melakukan pengisian formulir dan melampirkan fotokopi identitas kependudukan.

Selanjutnya, hasil pemutakhiran data pemilih akan langsung diaplikasikan pada sistem informasi data pemilih (SIDALIH).  Pemutakhiran ini akan  dilaksanakan secara berkesinambungan, sehingga pada saat Pemilu atau Pemilihan, daftar pemilih sudah ada perbaikan dan tinggal meng-update perubahan yang terjadi,” jelas Miftakul Rohmah.

Miftakul Rohmah menambahkan, formulir tanggapan dan masukan masyarakat terhadap daftar pemilih berkelanjutan akan diunggah di website kpud-sidoarjokab.go.id. “Silakan masyarakat untuk mengunduh  dan disampaikan kepada KPU Kabupaten Sidoarjo apabila ada perubahan data pemilihnya,” tutur Miftah.

KPU Kabupaten Sidoarjo mengharapkan partisipasi masyarakat dalam pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan ini. “Dengan partisipasi dari masyarakat ini, kami berharap bahwa ke depan akan ada perbaikan data pemilih untuk pemilu/pemilihan selanjutnya,”imbuh Miftakul Rohmah.(sym)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 31 kali