Berita Terkini

KPU Kabupaten Sidoarjo Lakukan Uji Publik Rancangan Penataan Dapil Pemilu 2024

https://kab-sidoarjo.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo melakukan uji publik terhadap tiga usulan rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo untuk Pemilu 2024 pada Senin(12/12) di Fave Hotel Sidoarjo.

Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo M. Iskak dalam sambutan sekaligus membuka acara mengatakan bahwa uji publik bertujuan untuk mendapatkan saran serta masukan melalui diskusi bersama berbagai unsur masyarakat terkait dengan rancangan dapil tersebut, baik partai politik, akademisi, maupun organisasi kemasyarakatan.

"Dari kegiatan uji publik, kami secara bersama mengujikan masukan atau tanggapan dari teman-teman parpol, akademisi, atau organisasi kemasyarakatan. Masukan tersebut kami tampung, diskusikan, diuji publik, dan disampaikan ke KPU RI," Ujar Iskak.

Selanjutnya materi Uji Publik disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Sidoarjo Miftakul Rohmah. “Sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2022, pada tahapan penataan dapil, KPU kabupaten/kota harus membuat maksimal tiga rancangan dapil.” kata Miftah.

Selanjutnya rancangan dapil tersebut diumumkan kepada publik untuk meminta tanggapan masyarakat, kemudian dilakukan uji publik, lalu diserahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jatim.

Adapun tiga rancangan dapil yang diuji publik tersebut adalah rancangan pertama terdiri atas enam dapil sebagaimana merupakan dapil yang sama seperti perhelatan Pemilu 2019.

Rancangan kedua dan ketiga terdiri atas enam dapil yang disampaikan KPU Sidoarjo sebagai pembanding.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dalam penataan dapil, lanjut dia, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan, meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Sebagai informasi, berdasar data agregat kependudukan kecamatan yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri kepada KPU, tercatat jumlah penduduk di Kabupaten Sidoarjo sebanyak 1.955.002 jiwa sehingga alokasi kursi masih tetap 50 kursi.

"Ini masih proses berjalan terkait dengan bagaimana menata dapil DPRD Kabupaten Sidoarjo ke depan. Apakah masih sama seperti Dapil pada Pemilu 2019 atau ada perubahan," ucap Miftah.

“Dan dalam hal berdasarkan hasil pencermatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, KPU dapat melakukan penyesuaian Dapil dan Alokasi Kursi dengan menambah rancangan Dapil dan Alokasi Kursi untuk ditetapkan dalam rapat pleno dan menuangkan ke dalam berita acara, ini sesuai dengan Pasal 23 PKPU 6 Tahun 2022,” pungkas Miftah. ***(sym)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 388 kali