
KPU KABUPATEN SIDOARJO SOSIALISASI PKPU NOMOR 6 TAHUN 2018 DAN PERSIAPAN VERIFIKASI FAKTUAL PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
kpud-sidoarjokab.go.id – Setelah empat Parpol baru melalui proses verifikasi faktual, kini 12 Parpol lama akan dilakukan verifikasi faktual pasca putusan Mahkamah Konstitusi. 12 Parpol lama yang akan dilakukan verifikasi yaitu Partai Nasdem, Gerindra, PKB, PKS, PDI-P, Golkar, Demokrat, PAN, PPP, PBB, Hanura, PKPI.
Untuk mempersiapkan verifikasi faktual terhadap Parpol lama, Sabtu (12/1) KPU Kabupaten Sidoarjo lakukan sosialisasi PKPU Nomor 6 tahun 2018 dan persiapan verifikasi faktual pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Sosialisasi yang bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Sidoarjo dibuka langsung oleh Divisi Teknis Miftakul Rohma, selain itu juga di hadiri oleh pengurus 12 Parpol lama dan Panwas Kabupaten Sidoarjo.
Dalam sambutannya Miftakul Rohma menyampaikan bahwa tujuan KPU mengumpulkan Parpol di Kantor KPU adalah terkait persiapan tahapan verifikasi faktual. “Harapan KPU dan Parpol bersama-sama menyiapkan diri untuk bersama melakukan verifikasi faktual pada Parpol, baik kepengurusan dan keanggotaan”. Terang Miftakul Rohma saat menyampaikan sambutannya.
Selain itu Divisi Hukum Nanang Haromin menyampaikan terkait mekanisme pada verifikasi faktual yang rencananya akan dilaksanakan pada 30 s/d 31 Januari.
Pada tahapan verifikasi faktual untuk Parpol lama ini KPU akan mendatangi Kantor tiap Parpol untuk melakukan verifikasi pada kepengurusan dan anggota Parpol. Obyek yang akan diverifikasi antara lain status kepemilikan kantor, mengecek situasi kantor apakah benar-benar selayaknya kantor, hingga mencocokkan nama keterwakilan 30% perempuan pada kepengurusan Parpol.
Serta pengurus Parpol wajib menghadirkan sample anggota yang akan diverifikasi.(ryan)