Arsip

KPU Kabupaten Sidoarjo Terima kunjungan Partai Idaman

Rabu, 21 Desember 2016

kpud-sidoarjokab.go.id-Rabu, 21 Desember 2016 KPU Kabupaten Sidoarjo menerima kunjungan DPC Partai Idaman Kabupaten Sidoarjo. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh ketua KPU Kabupaten Sidoarjo , M. Zainal abdin , beserta jajaran komisioner didampingi kasubag teknis dan hupmas serta kasubag hukum. Sedang dari pihak partai idaman di pimpim langsung oleh ketua partai idaman cabang Sidoarjo, luluk Oktavia. Acara tersebut berlangsung di hal KPU Kabupaten Sidoarjo berlangsung mulai jam 12.30 – 14.00 WIB.

Dalam sambutannya, ketua partai idaman menyampaikan bahwa tujuan kunjungan ini untuk menyampaikan bahwa partai idaman telah lolos verifikasi depkumham lewat akusisi, sehingga kabar simpang siur di media masa itu tidak benar. ” Kami datang ke KPU Kabupaten Sidoarjo untuk menyampaikan bahwa partai kami yakni partai idaman telah lolos verifikasi depkumham lewat akusisi “ jelasnya. Selain itu ketua partai idaman juga menyampaikan bahwa kedatangan ke KPU Kabupaten Sidoarjo juga untuk mengetahui kepastian tentang dimulainya tahapan pemilu legislative, dan juga tentang syarat dan tahapan terkait pelaksanaan verifikasi partai politik.

Menanggapi pertayaaan tersebut, Miftakul Rohmah, selaku devisi teknis menyampaikan bahwa kita sampai sekarang juga sama- sama menunggu hasil dari pembahasan rancangan undang-undang yang yang masih di bahas di DPR, sementara pijakan kita sampai ini masih menggunakan undang undang no 8 Tahun 2012 “ Jika kita lihat di undang undang No 8 Tahun 2012 tentang pemilihan umum DPR, DPRD maupun DPD ataupun rancangan undang undang peyelenggaraan pemilu yang sekarang sedang di bahas pansus DPR, maka tahapan akan dimulai paling lambat 22 bulan sebelum pemungutan suara, sedang tahapan pendaftaran 20 bulan sebelum pemungutan suara dan verifikasi parpol yang harus selesai 15 bulan sebelum pemungutan suara. Jadi jika di estimasi pemilu dilaksanakan pada bulan April 2019 maka tahapan akan dimulai bulan juni 2017, pendaftaraan bulan Agustus, sedang verifikasi paling lambat sudah harus selesai bulan Januari 2018”. Katanya.

Sedangkan terkait verifikasi partai politik, ketua KPU Kabupaten Sidoarjo menyatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh partai politik diantaranya Partai harus berbadan hukum, mempuyai kantor tetap, mempuyai kepengurusan di seluruh propingsi, mempuyai kepengurasan 75% kabupaten/kota, mempuyai kepengurusan 50 % di kecamatan, memperhatikan 30 % keterwakilan perempuan baik pusat, propingsi maupun Kabupaten/kota, mempuyai anggota 1000 orang atau 1/1000 jumlah penduduk dibuktikan KTA, mempuyai nama, lambing dan tanda gambar partai serta rekening, KPU sebagaimana tertuang dalam pasal 8 undang undang no 8 Tahun 2012 maupun rancangan undang undang pemilu pasal 143. Tandasnya. (mif)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 31 kali