Arsip

KPU Kabupaten Sidoarjo Terima Kunjungan Partai Indonesia Kerja (PIKA)

Jumat, 12 Mei 2017

kpud-sidoarjokab.go.id-Jumat, (12/5) KPU Kabupaten Sidoarjo menerima kunjungan Partai Indonesia Kerja (PIKA) Kabupaten Sidoarjo. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh komisioner KPU Kabupaten Sidoarjo Devisi teknis, Miftakul Rohmah, S.Ag., M.Pd. Sedang dari pihak partai PIKA di pimpin langsung oleh ketua partai Hendra Priyanto didampingi Sekretaris PIKA Kristina Rahmayanti berserta pengurus partai lainya.

Dalam Pengantarnya, Hendra Priyanto selaku ketua partai PIKA menyampaikan bahwa tujuan kunjungan ini untuk memperkenalkan partai dan pengurus PIKA Dikabupaten Sidoarjo serta juga untuk mendapatkan informasi terkait tahapan verifikasi partai. ” Kami datang ke KPU Kabupaten Sidoarjo untuk menyampaikan dan memperkenalkan kepengurusan partai PIKA di Kabupaten Sidoarjo oleh karenanya kami datang kesini bersama dengan seluruh jajaran pimpinan harian partai lainnya sekaligus menanyakan terkait pelaksanaan tahapan verifikasi parpol “ jelasnya.

Menanggapi Hal tersebut , Miftakul Rohmah, selaku devisi teknis menyampaikan bahwa kita sampai sekarang juga sama-sama menunggu hasil dari pembahasan rancangan Undang-Undang yang masih di bahas di DPR, sementara pijakan kita sampai ini masih menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 “ Jika kita lihat di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilihan umum DPR, DPD, dan DPRD ataupun rancangan Undang-Undang peyelenggaraan pemilu yang sekarang sedang di bahas pansus DPR, maka tahapan akan dimulai paling lambat 22 bulan sebelum pemungutan suara, sedang tahapan pendaftaran 20 bulan sebelum pemungutan suara dan verifikasi parpol yang harus selesai 15 bulan sebelum pemungutan suara. Jadi jika di estimasi pemilu dilaksanakan pada bulan April 2019 maka tahapan akan dimulai bulan juni 2017, pendaftaraan bulan Agustus, sedangkan verifikasi paling lambat sudah harus selesai bulan Januari 2018”. Katanya.

Sedangkan terkait verifikasi partai politik, Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo menyatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh partai politik diantaranya Partai harus berbadan hukum, mempuyai kantor tetap, mempuyai kepengurusan di seluruh provinsi, mempuyai kepengurusan 75% kabupaten/kota, mempuyai kepengurusan 50 % di kecamatan, memperhatikan 30 % keterwakilan perempuan baik Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota, mempuyai anggota 1000 orang atau 1/1000 jumlah penduduk dibuktikan KTA, mempuyai nama, lambang dan tanda gambar partai serta rekening partai, KPU sebagaimana tertuang dalam pasal 8 Undang-Undang No.8 Tahun 2012 maupun rancangan Undang-Undang pemilu pasal 143. Tandasnya. (mif).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 30 kali